kehendak mutlak tuhan dan keadilan tuhan
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji hanya milik Allah azza wajal,
shalawat seiring salam semoga selalu tercurah kepada Nabi akhir zaman yakni
Muhammad Saw. Keluarga, sahabat dan seluruh umatnya yang setia dan istiqomah
berada di atas ajarannya hingga hari kiamat.
Penulis sangat bersyukur karena berkat rahmat dan karuniaNyalah
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “kehedak mutlaq tuhan dan keadilan tuhan”`
Penyusunan makalah ini sebagai tugas dari mata
kuliah Ilmu Kalam Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Negri
Raden Fatah Palembang. Dalam penyusunan makalah ini penulis sangat
menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan sehingga penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu mata
kuliah Bahasa Indonesia yang telah memberikan materi perkuliahan serta
arahannya, mudah-mudahan Allah SWT. Membalas atas semua bantuan yang telah
diberikan dengan tulus dan ikhlas. Penulis berharap makalah ini berguna bagi
kita semua amin. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Akhirul kalam,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Palembang,4
Desember 2015
Penulis
Daftar Isi
KATA PENGANTAR................................................................................................................. 1
Daftar Isi................................................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................................... 3
A. Latar Belakang................................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah............................................................................................................... 3
C. Batasan Masalah................................................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................................................... 4
A. KEHENDAK MUTLAK TUHAN................................................................................... 4
1. Kaum Mu'tazilah................................................................................................................. 4
2. Kaum Asy'ariah................................................................................................................... 5
3. Kaum Maturidiah................................................................................................................ 6
A. KEADILAN TUHAN........................................................................................................ 8
1. Kaum Mu'tazilah................................................................................................................. 8
2. Kaum Asy'ariah................................................................................................................... 8
3. Kaum Maturidiah................................................................................................................ 9
BAB III
Kesimpulan............................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah kehendak mutlaq Tuhan merupakan bidang kajian penting dalam ilmu
kalam, kedua masalah ini berkaitan erat dengan faham jabariah dan Qodariyyah.
Paham jabariyyah menempatkan segala yang maujud ini termasuk di dalamnya
perbuatan manusia dalam ketenuan Tuhan secara mutlak oleh sebab itu paham ini
mengacu pada sikap fatalistik dan predestianation. Sedangkan paham Qadariyyah
lebih menitik beratkan perhatiaannya pada kehendak mutlak manusia ketimbang
kemutlakan kekuasaan Tuhan. Menurut paham ini, kekuasaan Tuhan tidak mutlak
semutlak-mutlaknya karena manusia mempunyai potensi dan kapasitas untuk
melakukan kehendak dan perbuatannya. Oleh karenanya paham ini mengacu pada
sikap free will dan free act.
Pangkal persoalan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan adalah
keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Sebagai pencipta alam,Tuhan
harus mengatasi segala yang ada, bahkan harus melampaui segala aspek yang ada.
Ia adalah eksistensi yang mempunyai kehendak dan kekuasaan yang tidak terbatas
karena tidak ada eksistensi lain yang mengatasi dan melampaui eksistensi-Nya.
1.
Bagaimana kehendak mutlak
Tuhan?
2.
Bagaimana tentang keadilan
Tuhan?
Hanya membahas
mengenai kehendak kutlak Tuhan dan keadilan Tuhan.
BAB II
PEMBAHASAN
Kehendak mutlak Tuhan menurut aliran-aliran sbb:
Kaum Mu’tazilah
berpendapat bahwa manusia
bebas atau merdeka melakukan perbuatannya sendiri, dan kekuasaan Tuhan terbatas dan memandang
kekuasaan Tuhan dari sudut kepentingan manusia.[1]
kekuasaan Tuhan tidak bersifat mutlak lagi
ketika Tuhan dibatasi oleh kebebasan yang telah diberikan kepada manusia untuk
menentukan kemauan dan perbuatannya.
Kekuasaan mutlak itu dibatasi pula
oleh sifat-sifat keadilan Tuhan. Tuhan tidak dapat lagi berbuat sekehendak-Nya.
Tuhan telah terkait oleh norma-norma keadilan yang kalau dilanggar, membuat
Tuhan tidak bersifat adil bahkan dikatakan zalim. Tentunya sifat demikian tidak
dapat diberikan kepada Tuhan.[2]
Oleh karena itu, dalam pandangan
mu’tazilah, kekuasaan dan kehendak Tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang
tersebar di tengah alam semesta. Maka
kehendak mutlak dibatasi oleh natur atau hukum alam (sunnatullah) yang
tidak mengalami perubahan. Untuk
mendukung pendapat ini, kaum Mu’tazilah mempergunakan ayat 62 surat al-Ahzab
yang berbunyi :
وَلَنْ تَجْدَ لِسُنَةُ اللة تَبْدِيْلاً
Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
Ayat ini menegaskan
bahwa tidak akan dijumpai perubahan hukum alam.[3]
Tokoh Mu’tazilah,
al-Khayyat, menjelaskan bahwa tiap benda mempunyai natur tertentu dan tidak
dapat menghasilkan apa-apa yang kecuali efek itu juga. Hal ini didukung oleh
al-Jahiz berpendapat bahwa tiap-tiap benda mempunyai sifat dan natur sendiri
yang menimbulkan efek tertentu menurut natur masing-masing .
Kaum Mu’tazilah percaya pada
sunnatullah (hukum alam) yang mengatur perjalanan kosmos dan dengan demikian
mereka mengatur faham determinisme dengan pemahaman tidak berubah-rubah atau
sama dengan keadaan Tuhan yang juga tidak berubah-rubah, Tuhan tidak bersikap
absolut, tetapi tidak melanggar konsitusi yang telah Dia gariskan dengan
sunnatullah dimaksud.[4]
Menurut As’ariyah tuhan berkuasa mutlak atas segala-galanya.
Tidak ada sesuatupun yang membatasi
kekuasaannya itu, karena kekuasaan Tuhan bersifat absolute.[5]
kaum asy’ariah berpendapat bahwa
mereka percaya pada kemutlakan Tuhan, sehingga berpendapat bahwa
perubahan-perubahan Tuhan tidak mempunyai tujuan. Sebab, yang mendorong Tuhan
untuk berbuat sesuatu semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya,
bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain.Dan pada aliran Asy’Ariah ini
berpijak pada paham Jabariyah dan
penggunaan akal yang tidak begitu besar maka Asy’ariyah berpendapat, bahwa Tuhan
mempunyai kehendak mutlak. Kehendak Tuhan baik berupa hidayat dan kesesatan,
kenikmatan dan kesengsaraan, pahala bagi yang taat dan siksa bagi yang maksiat,
perbuatan shalah wa al-ashlah, pengutusan rasul dan pengukuhannya dengan
mu’jizat, semuanya itu berasal dari ketentuan Tuhan. Dialah yang menentukannya.
Jika dikehendaki-Nya, ia akan terjadi. Dan jika tidak maka tidak akan terjadi.[6]
Dengan demikian aliran ini beranggapan, bahwa kehendak Tuhan itu adalah
mutlak semutlak-mutlaknya. Dalam hal ini
Asy’ariyah memperkuat dengan dua dalil, yaitu dalil aqli dan dalil naqli.
Secara aqli dinyatakan bahwa perbuatan Tuhan itu berasal dari qudrat dan iradat
Nya secara sempurna dan teralisasi secara mutlak. Sedangkan secara naqli adalah
firman Allah Q.S. Ash-Shaffat, 37: 96 dan Hadis Nabi.
Keadilan Tuhan dalam konsep Asy’Ariah terletak pada kehendak mutlak-Nya.[7]
Tuhan memiliki kekuasaan yang mutlak, namun kemutlakannya tidak
semutlak paham yang dianut oleh
paham As’ariyah, inti paham Maturidiyah adalah Tuhan tak mungkin melanggar janjinnya kepada orang yang berbuat baik dan
menghukum orang yang berbuat jahat. Pendapat ini menunjukan bahwa kekuasaan
Tuhan tidak mutlak sepenuhnya
sebagaimana pendapat as’ariyah sebab
masih terkandung adannya kewajiban tuhan
dalam menepati janji.[8]
Kaum Maturidiah ini terpisah
menjadi dua yaitu Maturidiah Samarkand dan Maturidiah Bukhara. Perpisahan ini
disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi penggunaan akal dan
pemberian batas terhdap kehendak mutlak Tuhan. Karena menganut paham free will dan free act serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlaq
Tuhan, kaum maturidiah golongan Samarkand mempunyai posisi yang lebih dekat dengan
golongan Mu’tazilah, tetapi kekuatan akal dan batasan yang di berikan pada
kekuasaan mutlaq Tuhan lebih kecil daripada yang diberikan aliran Mu’tazilah[9]
Ø Kehendak mutlaq Tuhan menurut Maturidia Samarkhan dibatasi keadilan
Tuhan.[10] aliran Maturidi
Samarkand mengambil posisi tengah, antara golongan Mu’tazilah dan golongan
Asy’ariyah. Hal‑hal yang mereka pegangi sebagai batas kehendak mutlak Tuhan. Walaupun golongan ini mengidentifikasikan
adanya kemerdekaan dan kemauan pada manusia, bukan berarti sama sekali
menafikan kehendak Tuhan dalam diri manusia. Tuhan masih juga ikut campur
tangan dalam menentukan perbuatan manusia, yaitu dengan menciptakan daya yang
terkandung dalam diri manusia.[11]
Ø Adapun maturidiah bukhara berpendapat bahwa keadilan Tuhan
mempunyai kekuasaan mutlaq. Tuhan berbuat yang dikehendaki-Nya dan menentukan segalanya.
Tidak ada yang dapat menentang dan memaksa Tuhan dan tiada larangan bagi-Nya.[12]
Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak
mampu berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-Nya terhadap manusia. Paham mereka tentang kehendak Tuhan dekat
dengan paham Asy’ariyah. Mereka beranggapan bahwa Tuhan mempunyai kehendak
mutlak. Tidak ada yang menghalangi kehendak Tuhan, karena selainNya tidak ada
yang mempunyai kehendak. Tuhan mampu berbuat apa saja yang dikehendakiNya dan
menentukan segala‑galanya menurut kehendakNya. Tidak ada yang dapat menentang
atau memaksa Tuhan, dan tidak ada larangan‑larangan bagi Tuhan. [13]
keadilan Tuhan menurut aliran-aliran sbb:
Kebebasan manusian
yang diberikan Tuhan kepadanya, akan bermakna apabila Tuhan membatasi
kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya. Demikian pula keadilan Tuhan, membuat Tuhan
terikat pada norma-norma keadilan yang apabila dilanggar membuat Tuhan bersifat
tidak adil atau zalim. Dengan demikian, dalam pemahaman Mu’tazilah, Tuhan tidak memperlakukan
kehendak dan kekuasaan-Nya secara mutlak, tetapi sudah terbatas.
Selanjutnya,
aliran Mu’tazilah mengatakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-Jabbar
bahwa keadilan Tuhan mengandung arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang
buruk, tidak melalaikan kewajiban-Nya kepada manusia, dan segala perbuatan-Nya
adalah baik.
Keadilan Tuhan
menurut konsep Mu’tazilah merupakan titik tolak dalam pemikirannya tentang
kehendak mutlak Tuhan. Keadilan Tuhan terletak pada keharusan adanya tujuan
dalam perbuatan-Nya, yaitu kewajiban berbat baik dan terbaik bagi makhluk dan
memberi kebebasan kepada manusia. Adapun kehendak mutlak-Nya dibatasi oleh
keadilan Tuhan.[14]
konsep keadilan Tuhan menurut Mu’tazilah adalah bermuara pada kepentingan
manusia.[15]
Karena menekankan kekuasaan dan kehendak
mutlak Tuhan, aliran Asy’ariah memberi makna keadilan Tuhan dengan pemahaman
bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat
sekehendak hati-Nya dalam pandangan Asy’ariah. Dengan demikian, ketidakadilan
dipahami dalam arti Tuhan tidak dapat berbuat sekehendak-Nya terhadap
makhluk-Nya. [16]Dengan kata lain, dikatakan tidak adil,
apabila yang dipahami Tuhan tidak lagi berkuasa mutlak terhadap milik-Nya.[17]
Ø Aliran Maturidiyah Samarkand
menggarisbawahi makna keadilan Tuhan sebagai lawan dari perbuatan dhalim Tuhan
terhadap manusia. Tuhan tidak akan membalas
kejahatan kecuali dengan balasan yang seimbang dengan kejahatan itu.
Ø
Maturidiyah Bukhara’ berpendapat, bahwa
keadilan Tuhan harus dipahami dalam kontek kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan.
Secara jelas Al‑Bazdawi menyatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak
mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos. Tuhan berbuat sekehendakNya
sendiri.
Dengan
demikian posisi aliran Maturidyah Bukhara dalam menginterpretasikan keadilan
Tuhan adalah lebih dekat pada aliran Asy’ariyah. Masalah dalil yang dipakai pun
sama.[18]
Kehendak
Tuhan dipahami oleh aliran Mu’tazilah sebagai kehendak yang tidak mutlak
semutlak‑mutlaknya namun dibatasi oleh free will dan free act manusia, keadilan
Tuhan, kewajiban Tuhan kepada manusia dan kausalitas sunnatullah. Konsep
pemahaman tersebut dalam banyak hal searah dengan yang disampaikan oleh aliran
Maturidiyah Samarkand. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah, kehendak Tuhan ini
dipahami sebagai kehendak mutlak dan absolut dalam semua hal. Konsep pemahaman
tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh aliran Maturidiyah
Bukhara.
Keadilan
Tuhan oleh aliran Mu’tazilah dipahami sebagai sesuatu yang terpusat pada
kepentingan manusia. Tuhan tidak dapat mengabaikan pada kewajiban‑kewajiban
terhadap manusia. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah dipahami sebagai menempatkan
sesuatu pada tempatnya. Interpretasinya tetap berorientasi pada absolutisme
kehendak dan kekuasaan Allah. Aliran Maturidiyah Bukhara dalam hal ini serupa
dengan pemahaman Asy’ariyah. Sedang aliran Maturidiyah Samarkand mengutamakan
pengertian keadilan Tuhan sebagai lawan perbuatan zalim.
Ø http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
Ø http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
Ø Razak,
Abdul dan Anwar, Rosihon. 2014. Ilmu Kalam, Bandung: Puskata Setia, cet. ke-2 Edisi
Revisi
Ø Muhammaddin,.Palembang,2009.
Ilmu kalam.IAIN RADEN FATAH PRESS
[1] http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html., fakultas tarbiyah UIN Raden Fatah., 03 Desember
2015.,10.12 WIB.
[5] Abdullah, kehendak mutlak dan keadilan Tuhan , 03
desember 2010 ,15.00 WIB.,http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
[6] Ahmas
syamsul ma’arif, , 03 desember 2010.,
15.00 WIB http://www.slideshare.net/noviandyhusni/kehendak-keadilan-tuhan
[9]Abdul Rozak
; Rosihon Anwar, Op. cit., hlm. 223
[11] Abdullah, kehendak mutlak dan keadilan Tuhan , 03
desember 2010 ,15.00 WIB.
http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
[13]Ahmas
syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB., http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
[15] Ahmas
syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB .,http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
[16]Ibid.,hal.223
[18]Ahmas
syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB., http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar