Minggu, 03 Januari 2016

makalah (Ilm Klm) kehendak mutlak dan keadilan tuhan

kehendak mutlak tuhan dan keadilan tuhan



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji hanya milik Allah azza wajal, shalawat seiring salam semoga selalu tercurah kepada Nabi akhir zaman yakni Muhammad Saw. Keluarga, sahabat dan seluruh umatnya yang setia dan istiqomah berada di atas ajarannya hingga hari kiamat.
Penulis sangat bersyukur karena berkat rahmat dan karuniaNyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “kehedak mutlaq tuhan dan keadilan tuhan”`
 Penyusunan makalah ini sebagai tugas dari mata kuliah Ilmu Kalam Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Negri Raden Fatah Palembang. Dalam penyusunan makalah ini penulis sangat menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Bahasa Indonesia yang telah memberikan materi perkuliahan serta arahannya, mudah-mudahan Allah SWT. Membalas atas semua bantuan yang telah diberikan dengan tulus dan ikhlas. Penulis berharap makalah ini berguna bagi kita semua amin. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Akhirul kalam,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Palembang,4 Desember  2015

Penulis



Daftar Isi
KATA PENGANTAR................................................................................................................. 1
Daftar Isi................................................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................................... 3
A. Latar Belakang................................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah............................................................................................................... 3
C. Batasan Masalah................................................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................................................... 4
A. KEHENDAK MUTLAK TUHAN................................................................................... 4
1. Kaum Mu'tazilah................................................................................................................. 4
2. Kaum Asy'ariah................................................................................................................... 5
3. Kaum Maturidiah................................................................................................................ 6
A. KEADILAN TUHAN........................................................................................................ 8
1. Kaum Mu'tazilah................................................................................................................. 8
2. Kaum Asy'ariah................................................................................................................... 8
3. Kaum Maturidiah................................................................................................................ 9
BAB III
Kesimpulan............................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 11



 

BAB I

PENDAHULUAN


Masalah kehendak mutlaq Tuhan merupakan bidang kajian penting dalam ilmu kalam, kedua masalah ini berkaitan erat dengan faham jabariah dan Qodariyyah.
Paham jabariyyah menempatkan segala yang maujud ini termasuk di dalamnya perbuatan manusia dalam ketenuan Tuhan secara mutlak oleh sebab itu paham ini mengacu pada sikap fatalistik dan predestianation. Sedangkan paham Qadariyyah lebih menitik beratkan perhatiaannya pada kehendak mutlak manusia ketimbang kemutlakan kekuasaan Tuhan. Menurut paham ini, kekuasaan Tuhan tidak mutlak semutlak-mutlaknya karena manusia mempunyai potensi dan kapasitas untuk melakukan kehendak dan perbuatannya. Oleh karenanya paham ini mengacu pada sikap free will dan free act.
Pangkal persoalan kehendak mutlak dan keadilan Tuhan adalah keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Sebagai pencipta alam,Tuhan harus mengatasi segala yang ada, bahkan harus melampaui segala aspek yang ada. Ia adalah eksistensi yang mempunyai kehendak dan kekuasaan yang tidak terbatas karena tidak ada eksistensi lain yang mengatasi dan melampaui eksistensi-Nya.


1.      Bagaimana kehendak mutlak Tuhan?
2.      Bagaimana tentang keadilan Tuhan?
Hanya membahas mengenai kehendak kutlak Tuhan dan keadilan Tuhan.
 

BAB II

PEMBAHASAN

Kehendak mutlak Tuhan menurut aliran-aliran sbb:
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa manusia bebas atau  merdeka melakukan perbuatannya sendiri, dan kekuasaan Tuhan terbatas dan memandang kekuasaan Tuhan dari sudut kepentingan manusia.[1]
 kekuasaan Tuhan tidak bersifat mutlak lagi ketika Tuhan dibatasi oleh kebebasan yang telah diberikan kepada manusia untuk menentukan kemauan dan perbuatannya.
Kekuasaan mutlak itu dibatasi pula oleh sifat-sifat keadilan Tuhan. Tuhan tidak dapat lagi berbuat sekehendak-Nya. Tuhan telah terkait oleh norma-norma keadilan yang kalau dilanggar, membuat Tuhan tidak bersifat adil bahkan dikatakan zalim. Tentunya sifat demikian tidak dapat diberikan kepada Tuhan.[2]
Oleh karena itu, dalam pandangan mu’tazilah, kekuasaan dan kehendak Tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta. Maka  kehendak mutlak dibatasi oleh natur atau hukum alam (sunnatullah) yang tidak  mengalami perubahan. Untuk mendukung pendapat ini, kaum Mu’tazilah mempergunakan ayat 62 surat al-Ahzab yang berbunyi :
وَلَنْ تَجْدَ لِسُنَةُ اللة تَبْدِيْلاً
Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
Ayat ini menegaskan bahwa tidak akan dijumpai perubahan hukum alam.[3]
Tokoh Mu’tazilah, al-Khayyat, menjelaskan bahwa tiap benda mempunyai natur tertentu dan tidak dapat menghasilkan apa-apa yang kecuali efek itu juga. Hal ini didukung oleh al-Jahiz berpendapat bahwa tiap-tiap benda mempunyai sifat dan natur sendiri yang menimbulkan efek tertentu menurut natur masing-masing .
Kaum Mu’tazilah percaya pada sunnatullah (hukum alam) yang mengatur perjalanan kosmos dan dengan demikian mereka mengatur faham determinisme dengan pemahaman tidak berubah-rubah atau sama dengan keadaan Tuhan yang juga tidak berubah-rubah, Tuhan tidak bersikap absolut, tetapi tidak melanggar konsitusi yang telah Dia gariskan dengan sunnatullah dimaksud.[4]
Menurut As’ariyah tuhan berkuasa mutlak atas segala-galanya. Tidak ada  sesuatupun yang membatasi kekuasaannya itu, karena kekuasaan Tuhan bersifat absolute.[5]
kaum asy’ariah berpendapat bahwa mereka percaya pada kemutlakan Tuhan, sehingga berpendapat bahwa perubahan-perubahan Tuhan tidak mempunyai tujuan. Sebab, yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya, bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain.Dan pada aliran Asy’Ariah ini berpijak pada paham Jabariyah dan penggunaan akal yang tidak begitu besar maka Asy’ariyah berpendapat, bahwa Tuhan mempunyai kehendak mutlak. Kehendak Tuhan baik berupa hidayat dan kesesatan, kenikmatan dan kesengsaraan, pahala bagi yang taat dan siksa bagi yang maksiat, perbuatan shalah wa al-ashlah, pengutusan rasul dan pengukuhannya dengan mu’jizat, semuanya itu berasal dari ketentuan Tuhan. Dialah yang menentukannya. Jika dikehendaki-Nya, ia akan terjadi. Dan jika tidak maka tidak akan terjadi.[6]
Dengan demikian aliran ini beranggapan, bahwa kehendak Tuhan itu adalah mutlak semutlak-mutlaknya.  Dalam hal ini Asy’ariyah memperkuat dengan dua dalil, yaitu dalil aqli dan dalil naqli. Secara aqli dinyatakan bahwa perbuatan Tuhan itu berasal dari qudrat dan iradat Nya secara sempurna dan teralisasi secara mutlak. Sedangkan secara naqli adalah firman Allah Q.S. Ash-Shaffat, 37: 96 dan Hadis Nabi.
Keadilan Tuhan dalam konsep Asy’Ariah terletak pada kehendak mutlak-Nya.[7]
Tuhan memiliki kekuasaan  yang mutlak, namun kemutlakannya tidak semutlak  paham yang dianut oleh paham  As’ariyah, inti paham  Maturidiyah adalah Tuhan tak  mungkin melanggar  janjinnya kepada orang yang berbuat baik dan menghukum orang yang berbuat jahat. Pendapat ini menunjukan bahwa kekuasaan Tuhan tidak  mutlak sepenuhnya sebagaimana pendapat as’ariyah  sebab masih terkandung adannya kewajiban  tuhan dalam menepati janji.[8]
Kaum Maturidiah ini  terpisah menjadi dua yaitu Maturidiah Samarkand dan Maturidiah Bukhara. Perpisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi penggunaan akal dan pemberian  batas terhdap kehendak mutlak Tuhan. Karena menganut paham free will dan free act serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlaq Tuhan, kaum maturidiah golongan Samarkand  mempunyai posisi yang lebih dekat dengan golongan Mu’tazilah, tetapi kekuatan akal dan batasan yang di berikan pada kekuasaan mutlaq Tuhan lebih kecil daripada yang diberikan aliran Mu’tazilah[9]
Ø  Kehendak mutlaq Tuhan menurut Maturidia Samarkhan dibatasi keadilan Tuhan.[10] aliran Maturidi Samarkand mengambil posisi tengah, antara golongan Mu’tazilah dan golongan Asy’ariyah. Hal‑hal yang mereka pegangi sebagai batas kehendak mutlak Tuhan. Walaupun golongan ini mengidentifikasikan adanya kemerdekaan dan kemauan pada manusia, bukan berarti sama sekali menafikan kehendak Tuhan dalam diri manusia. Tuhan masih juga ikut campur tangan dalam menentukan perbuatan manusia, yaitu dengan menciptakan daya yang terkandung dalam diri manusia.[11]
Ø  Adapun maturidiah bukhara berpendapat bahwa keadilan Tuhan mempunyai kekuasaan mutlaq. Tuhan berbuat yang dikehendaki-Nya dan menentukan segalanya. Tidak ada yang dapat menentang dan memaksa Tuhan dan tiada larangan bagi-Nya.[12] Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-Nya terhadap manusia. Paham mereka tentang kehendak Tuhan dekat dengan paham Asy’ariyah. Mereka beranggapan bahwa Tuhan mempunyai kehendak mutlak. Tidak ada yang menghalangi kehendak Tuhan, karena selainNya tidak ada yang mempunyai kehendak. Tuhan mampu berbuat apa saja yang dikehendakiNya dan menentukan segala‑galanya menurut kehendakNya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa Tuhan, dan tidak ada larangan‑larangan bagi Tuhan. [13]



keadilan Tuhan menurut aliran-aliran sbb:
Kebebasan manusian yang diberikan Tuhan kepadanya, akan bermakna apabila Tuhan membatasi kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya. Demikian pula keadilan Tuhan, membuat Tuhan terikat pada norma-norma keadilan yang apabila dilanggar membuat Tuhan bersifat tidak adil atau zalim. Dengan demikian, dalam pemahaman  Mu’tazilah, Tuhan tidak memperlakukan kehendak dan kekuasaan-Nya secara mutlak, tetapi sudah terbatas.
Selanjutnya, aliran Mu’tazilah mengatakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-Jabbar bahwa keadilan Tuhan mengandung arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk, tidak melalaikan kewajiban-Nya kepada manusia, dan segala perbuatan-Nya adalah baik.
Keadilan Tuhan menurut konsep Mu’tazilah merupakan titik tolak dalam pemikirannya tentang kehendak mutlak Tuhan. Keadilan Tuhan terletak pada keharusan adanya tujuan dalam perbuatan-Nya, yaitu kewajiban berbat baik dan terbaik bagi makhluk dan memberi kebebasan kepada manusia. Adapun kehendak mutlak-Nya dibatasi oleh keadilan Tuhan.[14] konsep keadilan Tuhan menurut Mu’tazilah adalah bermuara pada kepentingan manusia.[15]
Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, aliran Asy’ariah memberi makna keadilan Tuhan dengan pemahaman bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya dalam pandangan Asy’ariah. Dengan demikian, ketidakadilan dipahami dalam arti Tuhan tidak dapat berbuat sekehendak-Nya terhadap makhluk-Nya. [16]Dengan kata lain, dikatakan tidak adil, apabila yang dipahami Tuhan tidak lagi berkuasa mutlak terhadap milik-Nya.[17]

Ø  Aliran Maturidiyah Samarkand menggarisbawahi makna keadilan Tuhan sebagai lawan dari perbuatan dhalim Tuhan terhadap manusia. Tuhan tidak akan membalas kejahatan kecuali dengan balasan yang seimbang dengan kejahatan itu.
Ø  Maturidiyah Bukhara’ berpendapat, bahwa keadilan Tuhan harus dipahami dalam kontek kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Secara jelas Al‑Bazdawi menyatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos. Tuhan berbuat sekehendakNya sendiri.
Dengan demikian posisi aliran Maturidyah Bukhara dalam menginterpretasikan keadilan Tuhan adalah lebih dekat pada aliran Asy’ariyah. Masalah dalil yang dipakai pun sama.[18]
           



Kehendak Tuhan dipahami oleh aliran Mu’tazilah sebagai kehendak yang tidak mutlak semutlak‑mutlaknya namun dibatasi oleh free will dan free act manusia, keadilan Tuhan, kewajiban Tuhan kepada manusia dan kausalitas sunnatullah. Konsep pemahaman tersebut dalam banyak hal searah dengan yang disampaikan oleh aliran Maturidiyah Samarkand. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah, kehendak Tuhan ini dipahami sebagai kehendak mutlak dan absolut dalam semua hal. Konsep pemahaman tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh aliran Maturidiyah Bukhara.
Keadilan Tuhan oleh aliran Mu’tazilah dipahami sebagai sesuatu yang terpusat pada kepentingan manusia. Tuhan tidak dapat mengabaikan pada kewajiban‑kewajiban terhadap manusia. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah dipahami sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya. Interpretasinya tetap berorientasi pada absolutisme kehendak dan kekuasaan Allah. Aliran Maturidiyah Bukhara dalam hal ini serupa dengan pemahaman Asy’ariyah. Sedang aliran Maturidiyah Samarkand mengutamakan pengertian keadilan Tuhan sebagai lawan perbuatan zalim.




Ø  http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
Ø  http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
Ø  Razak, Abdul dan Anwar, Rosihon. 2014. Ilmu Kalam,  Bandung: Puskata Setia, cet. ke-2 Edisi Revisi
Ø  Muhammaddin,.Palembang,2009. Ilmu kalam.IAIN RADEN FATAH PRESS






[1] http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html., fakultas tarbiyah UIN Raden Fatah., 03 Desember 2015.,10.12 WIB.
[2]  Muhammaddin,Ilmu kalam.IAIN RADEN FATAH PRESS.Palembang,2009, hal. 101
[3]  Abdul Rozak ; Rosihon Anwar, Ilmu Kalam.Bandung.CV Pustaka Setia,2012,Hal.217

[4] Muhammaddin, op.cit.,hal 102
[5] Abdullah, kehendak mutlak dan keadilan Tuhan , 03 desember 2010 ,15.00 WIB.,http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
[6] Ahmas syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB http://www.slideshare.net/noviandyhusni/kehendak-keadilan-tuhan
[7] Abdul Rozak ; Rosihon Anwar,  Op. cit.,hlm. 222
 [8] Abdullah, kehendak mutlak dan keadilan Tuhan , 03 desember 2010 ,15.00 WIB. http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
[9]Abdul Rozak ; Rosihon Anwar,  Op. cit., hlm. 223
[10] Ibid., hlm 223
[11] Abdullah, kehendak mutlak dan keadilan Tuhan , 03 desember 2010 ,15.00 WIB. http://zanki9.blogspot.co.id/2014/02/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan.html
[12] Ibid., hlm. 224
[13]Ahmas syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB., http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
[14] Abdul Rozak ; Rosihon Anwar,  Op. cit.,hlm. 222
[15]  Ahmas syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB .,http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/
[16]Ibid.,hal.223
[17]  Muhammaddin, op.cit.,hal 102
[18]Ahmas syamsul ma’arif, , 03 desember 2010., 15.00 WIB., http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kehendak-mutlak-dan-keadilan-tuhan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar