Selasa, 19 Juli 2016

Kel. 6 Tujuan dan Fungsi Supervisi

MAKALAH
TUJUAN DAN FUNGSI SUPERVISI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan
DOSEN PENGAMPU:
Pebro Aini, M.Pd.I

Disusun oleh:
Ayu Lestari                (1532100089)
Ayu Septiani             (1532100090)
Dhonna Arba            (1532100105)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2015






BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Pendidikan merupakan bagian yang cukup penting dalam kehidupan manusia. Sebab, selain belajar mengenai ilmu pengetahuan, pendidikan juga mempunyai tujuan untuk mengubah tingkah laku suatu individu atau kelompok agar mejadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
            Sekolah merupakan salah satu lembaga formal yang dituntut untuk menjadi wilayah pendidikan bagi anak-anak bangsa. Mempunyai tanggung jawab untuk menggembleng manusia agar menjadi sosok yang paripurna.
            Setiap sekolah pasti mempunyai perangkat yang menjalankan tugasnya dan tentunya mempunyai tanggung jawab atas kewajibannya masing-masing. Agar kewajibannya teratur dan sesuai rencana, perlu pula adanya pengawasan dari atasannya agar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
            Program pembinaan personal di dalam bidang pendidikan disebut Supervisi Pendidikan, sebagai rangkaian dari kegiatan administrasi pendidikan. Supervisi pendidikan merupakan bagian integral dari administrasi pendidikan yang tidak dapat dipisahkan. Semua terus berjalan seimbang dan serasi yang mengarah pada satu tujuan, yaitu pencapaian tujuan.
1.      Apa pengertian supervisi pendidikan?
2.      Apa saja tujuan supervisi pendidikan?
3.      Apa saja fungsi supervisi pendidikan?
1.      Mengetahui pengertian supervisi pendidikan.
2.      Mengetahui tujuan supervisi pendidikan.
3.      Mengetahui fungsi supervisi pendidikan.



BAB II

PEMBAHASAN

            Dilihat dari sudut pandang bahasanya, supervisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Supervision yang terdiri dari akar katanya super yang berarti “atas” atau “lebih” dan vision yang berarti melihat atau meninjau.
            Secara etimologi, supervisi atau supervision berarti melihat atau meninjau dan mengamati dari atas, atau menilik dan menilai dari atas, yang dilakukan oleh pihak atasan (orang yang memiliki kelebihan atau wewenang) terhadap perwujudan kegiatan dari hasil bawahan.
            Setiap manusia mempunyai akal yang dibekali oleh Tuhan agar manusia dapat berpikir. Dari pikiran-pikiran manusia, tentu setiap kepala mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Begitu pula halnya dengan pengertian dari supervisi pendidikan.
            Ada beberapa pendapat mengenai pengertian supervisi pendidikan, yaitu:[1]
1.      P. Adams dan Frank G. Dickey
Supervisi adalah suatu program yang berencana untuk memperbaiki pengajaran.
2.      Good Carter, dalam Dictionary of Education
Supervisi adalah segala usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas pendidikan lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk memperkembangkan pertembuhan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode-metode mengajar dan penilaian pengajaran.
3.      Boardman
Supervisi adalah suatu usaha menstimulasi, mengoordinasi dan membimbing secara kontinu guru-guru sekolah, baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti, dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran, sehingga dengan demikian mereka mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.
4.      Mc. Nerney
Supervisi adalah prosedur memberi arah serta mengadakan penilaian secara kritis terhadap proses pengajaran.
5.      H. Burton & Leo J. Bruckner
Supervisi adalah suatu teknik pelayanan yang tujuan utamanya mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
            Sedangkan pengertian pendidikan, dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[2]
            Pengertian pendidikan dalam pandangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988 adalah sebagai proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.[3]
            Selanjutnya, definisi pendidikan menurut Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[4]
            Jadi, supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan atau penilaian suatu kinerja yang direncanakan. Sedangkan pendidikan adalah suatu proses pengembangan kepribadian untuk meningkatan kualitas intelektual manusia.
            Sehingga dapat disimpulkan bahwa supervisi pendidikan adalah suatu pembinaan yang direncanakan untuk membantu perbaikan situasi pendidikan dalam meningkatkan mutu proses pengajaran.

            Hakikatnya, setiap tujuan pasti mempunyai misi atau pun kegiatan-kegiatan yang  dilakukan. Begitu juga dengan supervisi pendidikan yang dijalankan yang tentunya juga mempunya kegiatan. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh supervisi pendidikan, yaitu:[5]
1)      Penelitian terhadap keadaan guru/orang yang disupervisi dalam menjalankan tugasnya.
2)      Penilaian (evaluation) yakni penafsiran tentang keadaan guru/orang yang disupervisi, baik mengenai kekurangan atau kelemahannya maupun tentang kebaikan-kebaikan atau kelebihan yang dimilikinya. Sesuai data yang diperoleh melalui penelitian yang dilakukan secara akurat.
3)      Perbaikan (improvement) yakni memberikan bimbingan, bantuan dan petunjuk untuk mengatasi kekurangan atau kelemahan-kelemahan guru, serta memberikan dorongan/motivasi pengembangan kebaikan-kebaikan/kelebihan-kelebihan setiap guru yang disupervisi.
4)      Pembinaan, yakni kegiatan menumbuhkan sikap yang positif pada guru/orang yang disupervisi, agar mampu mengintrospeksi dan menilai diri sendiri dan berusaha memperbaiki dan mengembangkan diri sendiri ke arah terbentuknya keterampilan dan pnguasaan ilmu pengetahuan yang selalu up to date.
            Pada zaman penjajahan, supervisi dijalankan oleh pemilik sekolah atau kepala sekolah terhadap guru-guru di wilayahnya. Tujuannya untuk mengetahui apakah segala peraturan, perintah, atau larangan dijalankan sesuai dengan petunjuk. Apabila semuanya sudah sesuai dengan petunjuk dan tidak menyimpang sedikit pun, maka sekolah itu dinilai “baik”. Para karyawan mendapat kondite baik dan menerima hadiah, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan sebagainya. Sebaliknya, apabila karyawan menyimpang dari peraturan maka ia mendapat kondite “buruk”, dan menerima hukuman, misalnya dipindahkan ke tempat yang tidak menyenangkan, tertunda kenaikan pangkat, dan sebagainya.[6]
            Jadi, supervisi zaman dahulu hanyalah untuk membagi hadiah kepada karyawan sekolah yang taat melaksanakan perintah pusat, dan untuk mencari kesalahan para karyawan, yang kemudian mendapat hukuman.
            Secara umum, supervisi pembelajaran bertujuan untuk memberikan bantuan dalam mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik (Willes, 1955), melalui peningkatan profesional mengajar (Depdikbud, 1975); menilai kemampuan guru sebagai pendidik dan pengajar dalam bidang masing-masing guna membantu mereka melakukan perbaikan dan bilamana diperlukan dengan menunjukan kekurangan untuk diperbaiki sendiri (Nawawi, 1983).[7]
            Dalam rumusan yang lebih rinci, Djajadsastra mengemukakan tujuan supervisi pembelajaran sebagai berikut:[8]
1.      Memmperbaiki tujuan khusus mengajar guru dan belajar siswa,
2.      Memperbaiki materi (bahan) dan kegiatan belajar mengajar,
3.      Memperbaiki metode, yaitu cara mengorganisasi kegiatan belajar mengajar,
4.      Memperbaiki penilaian atas media
5.      Memperbaiki penilaian prosese belajar mengajar dan hasilnya
6.      Memperbaiki pembimbingan siswa atas kesulitan belajarnya
7.      Memperbaiki sikap guru atas tugasnya
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut sangatlah jelas, bahwa supervisi pembelajaran bertujuan sebagai berikut:[9]
1.      Memperbaiki proses belajar mengajar
2.      Perbaikan tersebut dilaksanakan melalui supervisi
3.      Yang melakukan supervisi adalah supervisor
4.      Sasaran supervisi tersebut adalah guru atau orang lain yang ada kaitannya atau dalam rangka memberikan layanan supervisi kepada guru
5.      Secara jangka panjang maksud supervisi tersebut adalah memberikan konstribusi bagi pencapaian tujuan pendidikan.
            Supervisor (orang yang menjalankan supervisi) waktu itu dinamakan inspektur. Usaha pembimbingan dan member nasihat guna kesempurnaan pelaksanaan tugas tidak ada. Karena itu, suasana kepegawaian adalah tertekan dan takut. Semua karyawan dihinggapi rasa khawatir mendapat kondite buruk apabila  ada penilikan.[10]
            Lain halnya dengan zaman kemerdekaan sekarang. Tujuan supervisi pada zaman ini ialah mengetahui situasi untuk mengukur tingkat perkembangan kegiatan sekolah dalam usahanya mencapai tujuan. atau dengan kata lain, tujuan supervisi ialah perkembangan situasi belajar yang lebih baik. Jadi, pengawasan bertujuan untuk mengadakan evaluasi, untuk pengukuran kemajuan sekolah.[11]
             Jelaslah, bahwa dalam zaman kemerdekaan ini, supervisi tidak lagi bertujuan untuk memberi kondite pada karyawan, guna memberi hadiah maupun hukuman, melainkan untuk dapat memberi pimpinan dalam mencapai tujuan sekolah. Hal ini dengan jelas tercantum dalam Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 12 Tahun 1954 Bab XVI Pasal 27 yang berbunyi:[12]
            “Pengawasan pendidikan dan pengajaran berarti memberi pimpinan kepada para guru untuk mencapai kesempurnaan di dalam pekerjaannya.”
            Masyarakat akan maju jika pendidikannya maju. Pendidikan akan maju jika guru-gurunya maju dan progresif. Guru-gurunya akan maju jika ada yang membimbingnya, ada yang menggerakkannya, ada yang memimpinnya untuk meningkatkan dan mengembangkan profesinya. Bimbingan macam inilah yang merupakan inti dari pengertian supervisi.
            Setelah dibuat organisasi administrasi pendidikan lengkap dengan seksi-seksinya, maka kemudian harus diadakan pengawasan (supervisi) oleh pimpinan sekolah atau atasannya. Sebab, tanpa adanya pengawasan, khawatir akan adanya kemungkinan timbulnya situasi yang menghambat jalannya administrasi pendidikan di sekolah. Hambatan-hambatan itu pula yang akan menjadi kemungkinan tidak tercapainya tujuan dalam waktu yang telah direncanakan. Situasi yang menghambat itu dapat berasal dari berbagai pihak, misalnya:[13]
1)      Dari pihak guru
a)      Kurangnya semangat kerja;
b)      Kurangnya kesediaan bekerja sama dan komunikasi;
c)      Kurangnya kecakapan dalam melaksanakan tugas;
d)     Kurang menguasai metode belajar;
e)      Kurang memahami tujuan dan program kerja;
f)       Kurang menaati peraturan ketertiban, dan sebagainya.
2)      Dari pihak murid
a)      Kurang kerajinan, ketekunan;
b)      Kurang menaati peraturan;
c)      Kurang kesadaran akan perlunya belajar, dan sebagainya.
3)      Dari pihak prasarana
a)      Kurang terpenuhinya syarat-syarat seperti gedung, halaman, kesehatan, keamanan, dan sebagainya;
b)      Kurang tersedianya alat-alat pelajaran, seperti kursi, meja, lemari, papan tulis, dan sebagainya.
4)      Dari pihak kepala sekolah
a)      Kurang adanya tanggung jawab pengabdian;
b)      Kurang kewibawaan, pengetahuan, dan sebagainya;
c)      Terlalu otoriter;
d)     Terlalu lunak, bersikap masa bodoh, dan sebagainya.
            Di antara hambatan-hambatan tersebut di atas, yang paling banyak pengaruhnya ialah hambatan yang datangnya dari kepala sekolah. Sebab, dialah yang mendapat tugas untuk memperbaiki situasi, membimbing para karyawan, menghilangkan hambatan, tetapi dia sendiri yang menjadi penghambat.
            Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa fungsi supervisi ialah sebagi berikut:[14]
a.       Menjalankan aktivitas untuk mengetahui situasi administrasi pendidikan, sebagai kegiatan pendidikan di sekolah dalam segala bidang.
b.      Menjalankan aktivitas untuk mempertinggi hasil dan menghilangkan hambatan-hambatan.
            Atau dengan singkatnya, bahwa fungsi utama dari supervisi adalah ditujukan pada perbaikan pengajaran.
            Sehubung dengan hal tersebut di atas, maka Swearingen memberikan pendapatnya mengenai beberapa fungsi supervisi sebagai berikut:[15]
a.       Mengoordinasi semua usaha sekolah.
b.      Memperluas pengalaman guru-guru.
c.       Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif.
d.      Memberikan fasilitas dan penilaian terus-menerus.
e.       Menganalisis situasi belajar dan mengajar.
f.       Memberikan pengetahuan/skill kepada setiap anggota staf.
g.      Membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
            Tegasnya, fungsi supervisi adalah untuk memelihara program pengajaran dengan sebaik-baiknya.
            Adapun tugas kepala sekolah sebagai supervisor dapat disingkatkan sebagai berikut:[16]
a.       Merancang, mengarahkan, dan mengoordinasi semua aktivitas, agar sekolah berjalan dengan baik menuju tercapainya tujuan sekolah.
b.      Membimbing para guru agar menunaikan tugasnya dengan penuh semangat dan kegembiraan.
c.       Membimbing para murid untuk belajar rajin, tertib dan giat.
d.      Menjaga suasana baik dlam sekolah, antar guru-guru, antar murid-murid, antar pegawai, antar kelas sehingga tercapai Suasana kekeluargaan.
            Jadi, melaksanakan supervisi adalah membantu meningkatkan situasi belajar pada umumnya dan membantu guru, agar ia mengajar lebih baik, sehingga dengan demikian murid dapat belajar dengan lenih baik lagi.


            supervisi pendidikan adalah suatu pembinaan yang direncanakan untuk membantu perbaikan situasi pendidikan dalam meningkatkan mutu proses pengajaran. Supervisi pendidikan mempunyai bagian-bagian, yaitu penelitian, penilaian, perbaikan, dan pembinaan yang bertujuan untuk memberi pimpinan atau pembinaan dalam mencapai tujuan sekolah agar dapat terpeliharanya program pengajaran dengan sebaik-baiknya.



Ahmad, Mufti. 2007. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Palembang: IAIN     Raden Fatah Press.
Daryanto. 2013. Administrasi dan Manajemen Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Imran, Ali. 2012. Supervisi Pemebelajaran Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta:      Bumi Aksara.
Rusmaini. 2014. Ilmu Pendidikan. Palembang: Grafika Telindo Press.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen    Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.


                [1] Daryanto, Administrasi dan Manajemen Sekolah, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013), hal. 149.
                [2] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hal. 232.
                [3] Daryanto, op.cit., hal. 6.
                [4] Rusmaini, Ilmu Pendidikan, (Palembang: Grafika Telindo Press, 2014), hal. 2.
                [5] Mufti Ahmad, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2007),  hal. 117.
                [6] Daryanto, op.cit., hal. 150.
                [7] Ali Imran, Supervisi Pemebelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta, Bumi Aksara:2012)  hal. 11.
                [8] Loc.cit.,, hal. 11.
                [9] Loc.cit., hal. 11.
                [10] Mufti Ahmad,  Loc.cit.,  hal. 150.
                [11] Ibid., hal. 151.
                [12] Loc.cit., hal. 151.
                [13] Ibid., hal. 155.
                [14] Ibid., hal. 156.
                [15] Loc.cit., hal. 156.
                [16] Loc.cit., hal. 156-157.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar