MAKALAH
TUJUAN DAN FUNGSI SUPERVISI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Administrasi dan Supervisi
Pendidikan
DOSEN PENGAMPU:
Pebro Aini, M.Pd.I
Disusun oleh:
Ayu Lestari (1532100089)
Ayu Septiani (1532100090)
Dhonna Arba (1532100105)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
merupakan bagian yang cukup penting dalam kehidupan manusia. Sebab, selain
belajar mengenai ilmu pengetahuan, pendidikan juga mempunyai tujuan untuk
mengubah tingkah laku suatu individu atau kelompok agar mejadi pribadi yang
lebih baik dari sebelumnya.
Sekolah
merupakan salah satu lembaga formal yang dituntut untuk menjadi wilayah
pendidikan bagi anak-anak bangsa. Mempunyai tanggung jawab untuk menggembleng
manusia agar menjadi sosok yang paripurna.
Setiap
sekolah pasti mempunyai perangkat yang menjalankan tugasnya dan tentunya
mempunyai tanggung jawab atas kewajibannya masing-masing. Agar kewajibannya
teratur dan sesuai rencana, perlu pula adanya pengawasan dari atasannya agar
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Program
pembinaan personal di dalam bidang pendidikan disebut Supervisi Pendidikan,
sebagai rangkaian dari kegiatan administrasi pendidikan. Supervisi pendidikan
merupakan bagian integral dari administrasi pendidikan yang tidak dapat
dipisahkan. Semua terus berjalan seimbang dan serasi yang mengarah pada satu
tujuan, yaitu pencapaian tujuan.
1.
Apa pengertian
supervisi pendidikan?
2.
Apa saja tujuan supervisi
pendidikan?
3.
Apa saja fungsi supervisi
pendidikan?
1.
Mengetahui
pengertian supervisi pendidikan.
2.
Mengetahui tujuan
supervisi pendidikan.
3.
Mengetahui fungsi supervisi
pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dilihat
dari sudut pandang bahasanya, supervisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Supervision yang terdiri dari akar
katanya super yang berarti “atas”
atau “lebih” dan vision yang berarti
melihat atau meninjau.
Secara
etimologi, supervisi atau supervision berarti
melihat atau meninjau dan mengamati dari atas, atau menilik dan menilai dari
atas, yang dilakukan oleh pihak atasan (orang yang memiliki kelebihan atau
wewenang) terhadap perwujudan kegiatan dari hasil bawahan.
Setiap
manusia mempunyai akal yang dibekali oleh Tuhan agar manusia dapat berpikir.
Dari pikiran-pikiran manusia, tentu setiap kepala mempunyai pendapat yang
berbeda-beda. Begitu pula halnya dengan pengertian dari supervisi pendidikan.
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian supervisi pendidikan, yaitu:[1]
1.
P. Adams dan Frank
G. Dickey
Supervisi adalah
suatu program yang berencana untuk memperbaiki pengajaran.
2.
Good Carter, dalam Dictionary of Education
Supervisi adalah
segala usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas
pendidikan lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk memperkembangkan
pertembuhan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan pendidikan,
bahan-bahan pengajaran dan metode-metode mengajar dan penilaian pengajaran.
3.
Boardman
Supervisi adalah
suatu usaha menstimulasi, mengoordinasi dan membimbing secara kontinu guru-guru
sekolah, baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti,
dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran, sehingga dengan
demikian mereka mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi
modern.
4.
Mc. Nerney
Supervisi adalah
prosedur memberi arah serta mengadakan penilaian secara kritis terhadap proses pengajaran.
5.
H. Burton & Leo
J. Bruckner
Supervisi adalah
suatu teknik pelayanan yang tujuan utamanya mempelajari dan memperbaiki secara
bersama-sama faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Sedangkan
pengertian pendidikan, dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[2]
Pengertian
pendidikan dalam pandangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1988 adalah sebagai proses budaya untuk meningkatkan
harkat dan martabat manusia.[3]
Selanjutnya,
definisi pendidikan menurut Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[4]
Jadi,
supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan atau penilaian suatu kinerja yang
direncanakan. Sedangkan pendidikan adalah suatu proses pengembangan kepribadian
untuk meningkatan kualitas intelektual manusia.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa supervisi pendidikan adalah suatu pembinaan yang
direncanakan untuk membantu perbaikan situasi pendidikan dalam meningkatkan
mutu proses pengajaran.
Hakikatnya,
setiap tujuan pasti mempunyai misi atau pun kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Begitu juga dengan supervisi
pendidikan yang dijalankan yang tentunya juga mempunya kegiatan. Ada beberapa
kegiatan yang dilakukan oleh supervisi pendidikan, yaitu:[5]
1)
Penelitian terhadap
keadaan guru/orang yang disupervisi dalam menjalankan tugasnya.
2)
Penilaian (evaluation) yakni penafsiran tentang
keadaan guru/orang yang disupervisi, baik mengenai kekurangan atau kelemahannya
maupun tentang kebaikan-kebaikan atau kelebihan yang dimilikinya. Sesuai data
yang diperoleh melalui penelitian yang dilakukan secara akurat.
3)
Perbaikan (improvement) yakni memberikan bimbingan,
bantuan dan petunjuk untuk mengatasi kekurangan atau kelemahan-kelemahan guru,
serta memberikan dorongan/motivasi pengembangan
kebaikan-kebaikan/kelebihan-kelebihan setiap guru yang disupervisi.
4)
Pembinaan, yakni
kegiatan menumbuhkan sikap yang positif pada guru/orang yang disupervisi, agar
mampu mengintrospeksi dan menilai diri sendiri dan berusaha memperbaiki dan
mengembangkan diri sendiri ke arah terbentuknya keterampilan dan pnguasaan ilmu
pengetahuan yang selalu up to date.
Pada zaman
penjajahan, supervisi dijalankan oleh pemilik sekolah atau kepala sekolah
terhadap guru-guru di wilayahnya. Tujuannya untuk mengetahui apakah segala
peraturan, perintah, atau larangan dijalankan sesuai dengan petunjuk. Apabila
semuanya sudah sesuai dengan petunjuk dan tidak menyimpang sedikit pun, maka
sekolah itu dinilai “baik”. Para karyawan mendapat kondite baik dan menerima
hadiah, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan sebagainya. Sebaliknya,
apabila karyawan menyimpang dari peraturan maka ia mendapat kondite “buruk”,
dan menerima hukuman, misalnya dipindahkan ke tempat yang tidak menyenangkan,
tertunda kenaikan pangkat, dan sebagainya.[6]
Jadi,
supervisi zaman dahulu hanyalah untuk membagi hadiah kepada karyawan sekolah
yang taat melaksanakan perintah pusat, dan untuk mencari kesalahan para
karyawan, yang kemudian mendapat hukuman.
Secara
umum, supervisi pembelajaran bertujuan untuk memberikan bantuan dalam
mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik (Willes, 1955), melalui
peningkatan profesional mengajar (Depdikbud, 1975); menilai kemampuan guru
sebagai pendidik dan pengajar dalam bidang masing-masing guna membantu mereka
melakukan perbaikan dan bilamana diperlukan dengan menunjukan kekurangan untuk
diperbaiki sendiri (Nawawi, 1983).[7]
Dalam
rumusan yang lebih rinci, Djajadsastra mengemukakan tujuan supervisi
pembelajaran sebagai berikut:[8]
1. Memmperbaiki tujuan khusus mengajar guru dan belajar siswa,
2. Memperbaiki materi (bahan) dan kegiatan belajar mengajar,
3. Memperbaiki metode, yaitu cara mengorganisasi kegiatan belajar mengajar,
4. Memperbaiki penilaian atas media
5. Memperbaiki penilaian prosese belajar mengajar dan hasilnya
6. Memperbaiki pembimbingan siswa atas kesulitan belajarnya
7. Memperbaiki sikap guru atas tugasnya
Berdasarkan
tujuan-tujuan tersebut sangatlah jelas, bahwa supervisi pembelajaran bertujuan
sebagai berikut:[9]
1. Memperbaiki proses belajar mengajar
2. Perbaikan tersebut dilaksanakan melalui supervisi
3. Yang melakukan supervisi adalah supervisor
4. Sasaran supervisi tersebut adalah guru atau orang lain yang ada kaitannya
atau dalam rangka memberikan layanan supervisi kepada guru
5. Secara jangka panjang maksud supervisi tersebut adalah memberikan
konstribusi bagi pencapaian tujuan pendidikan.
Supervisor
(orang yang menjalankan supervisi) waktu itu dinamakan inspektur. Usaha
pembimbingan dan member nasihat guna kesempurnaan pelaksanaan tugas tidak ada.
Karena itu, suasana kepegawaian adalah tertekan dan takut. Semua karyawan
dihinggapi rasa khawatir mendapat kondite buruk apabila ada penilikan.[10]
Lain
halnya dengan zaman kemerdekaan sekarang. Tujuan supervisi pada zaman ini ialah
mengetahui situasi untuk mengukur tingkat perkembangan kegiatan sekolah dalam
usahanya mencapai tujuan. atau dengan kata lain, tujuan supervisi ialah
perkembangan situasi belajar yang lebih baik. Jadi, pengawasan bertujuan untuk
mengadakan evaluasi, untuk pengukuran kemajuan sekolah.[11]
Jelaslah, bahwa dalam zaman kemerdekaan ini,
supervisi tidak lagi bertujuan untuk memberi kondite pada karyawan, guna
memberi hadiah maupun hukuman, melainkan untuk dapat memberi pimpinan dalam
mencapai tujuan sekolah. Hal ini dengan jelas tercantum dalam Undang-Undang
tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 12 Tahun 1954 Bab XVI Pasal 27 yang
berbunyi:[12]
“Pengawasan
pendidikan dan pengajaran berarti memberi pimpinan kepada para guru untuk
mencapai kesempurnaan di dalam pekerjaannya.”
Masyarakat
akan maju jika pendidikannya maju. Pendidikan akan maju jika guru-gurunya maju
dan progresif. Guru-gurunya akan maju jika ada yang membimbingnya, ada yang
menggerakkannya, ada yang memimpinnya untuk meningkatkan dan mengembangkan
profesinya. Bimbingan macam inilah yang merupakan inti dari pengertian
supervisi.
Setelah
dibuat organisasi administrasi pendidikan lengkap dengan seksi-seksinya, maka
kemudian harus diadakan pengawasan (supervisi) oleh pimpinan sekolah atau
atasannya. Sebab, tanpa adanya pengawasan, khawatir akan adanya kemungkinan
timbulnya situasi yang menghambat jalannya administrasi pendidikan di sekolah.
Hambatan-hambatan itu pula yang akan menjadi kemungkinan tidak tercapainya
tujuan dalam waktu yang telah direncanakan. Situasi yang menghambat itu dapat
berasal dari berbagai pihak, misalnya:[13]
1)
Dari pihak guru
a)
Kurangnya semangat
kerja;
b)
Kurangnya kesediaan
bekerja sama dan komunikasi;
c)
Kurangnya kecakapan
dalam melaksanakan tugas;
d)
Kurang menguasai
metode belajar;
e)
Kurang memahami
tujuan dan program kerja;
f)
Kurang menaati
peraturan ketertiban, dan sebagainya.
2)
Dari pihak murid
a)
Kurang kerajinan,
ketekunan;
b)
Kurang menaati
peraturan;
c)
Kurang kesadaran
akan perlunya belajar, dan sebagainya.
3)
Dari pihak
prasarana
a)
Kurang terpenuhinya
syarat-syarat seperti gedung, halaman, kesehatan, keamanan, dan sebagainya;
b)
Kurang tersedianya
alat-alat pelajaran, seperti kursi, meja, lemari, papan tulis, dan sebagainya.
4)
Dari pihak kepala
sekolah
a)
Kurang adanya
tanggung jawab pengabdian;
b)
Kurang kewibawaan,
pengetahuan, dan sebagainya;
c)
Terlalu otoriter;
d)
Terlalu lunak,
bersikap masa bodoh, dan sebagainya.
Di
antara hambatan-hambatan tersebut di atas, yang paling banyak pengaruhnya ialah
hambatan yang datangnya dari kepala sekolah. Sebab, dialah yang mendapat tugas
untuk memperbaiki situasi, membimbing para karyawan, menghilangkan hambatan,
tetapi dia sendiri yang menjadi penghambat.
Secara
singkat dapat disimpulkan, bahwa fungsi supervisi ialah sebagi berikut:[14]
a.
Menjalankan
aktivitas untuk mengetahui situasi administrasi pendidikan, sebagai kegiatan
pendidikan di sekolah dalam segala bidang.
b.
Menjalankan
aktivitas untuk mempertinggi hasil dan menghilangkan hambatan-hambatan.
Atau
dengan singkatnya, bahwa fungsi utama dari supervisi adalah ditujukan pada
perbaikan pengajaran.
Sehubung
dengan hal tersebut di atas, maka Swearingen memberikan pendapatnya mengenai
beberapa fungsi supervisi sebagai berikut:[15]
a.
Mengoordinasi semua
usaha sekolah.
b.
Memperluas
pengalaman guru-guru.
c.
Menstimulasi
usaha-usaha yang kreatif.
d.
Memberikan
fasilitas dan penilaian terus-menerus.
e.
Menganalisis
situasi belajar dan mengajar.
f.
Memberikan
pengetahuan/skill kepada setiap
anggota staf.
g.
Membantu
meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
Tegasnya,
fungsi supervisi adalah untuk memelihara program pengajaran dengan
sebaik-baiknya.
Adapun
tugas kepala sekolah sebagai supervisor dapat disingkatkan sebagai berikut:[16]
a.
Merancang,
mengarahkan, dan mengoordinasi semua aktivitas, agar sekolah berjalan dengan
baik menuju tercapainya tujuan sekolah.
b.
Membimbing para
guru agar menunaikan tugasnya dengan penuh semangat dan kegembiraan.
c.
Membimbing para
murid untuk belajar rajin, tertib dan giat.
d.
Menjaga suasana
baik dlam sekolah, antar guru-guru, antar murid-murid, antar pegawai, antar
kelas sehingga tercapai Suasana kekeluargaan.
Jadi,
melaksanakan supervisi adalah membantu meningkatkan situasi belajar pada
umumnya dan membantu guru, agar ia mengajar lebih baik, sehingga dengan
demikian murid dapat belajar dengan lenih baik lagi.
supervisi pendidikan adalah suatu
pembinaan yang direncanakan untuk membantu perbaikan situasi pendidikan dalam
meningkatkan mutu proses pengajaran. Supervisi pendidikan mempunyai
bagian-bagian, yaitu penelitian, penilaian, perbaikan, dan pembinaan yang
bertujuan untuk memberi pimpinan atau pembinaan dalam mencapai tujuan sekolah
agar dapat terpeliharanya program pengajaran dengan sebaik-baiknya.
Ahmad, Mufti. 2007. Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Palembang: IAIN Raden Fatah Press.
Daryanto. 2013. Administrasi dan Manajemen Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Imran, Ali. 2012. Supervisi Pemebelajaran Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi
Aksara.
Rusmaini. 2014. Ilmu Pendidikan. Palembang: Grafika
Telindo Press.
Tim Penyusun Kamus Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar