Makalah Kelompok
Administrasi dan Supervisi Pendidikan
Pengertian Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pendidikan
Di susun oleh Kelompok IX :
Agusrianto (1532100076)
Anggun Violita (1532100085)
Bagus Hidayattullah (1532100091)
Dosen Pembimbing :
Pebro
Aini, M.Pd.I
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan
UIN Raden Fatah Palembang
Tahun 2016/2017
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan,
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan Nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada milai-nilai Agama, kebudayaan,
Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pembaruan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi
tantangan zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang
dihadapi sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan
pemerataan, mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Untuk
mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan sebuah
evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan dilakukan
sebuah akreditasi dan untuk melaksanakan kegiatan profesional guru dalam
pendidikan diperlukan sertifikasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap
peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Akrediasi merupakan salah satu
dari program pemerintah dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk
meningatkan mutu pendidikan didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
yang memperhatikan 8 standar pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya,
pengelolaan dan penilaian.
Bab II
Pembahasan
Secara bahasa, evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation dari
akar kata value yang berarti penilaian. Evaluasi pendidikan dapat
diartikan penilaian dalam (bidang) pendidikan atau penilaian
mengenai hal-hal yang berkaiatan dengan kegiatan pendidikan.[1]
Secara istilah, evaluasi menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, adalah
suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu.
Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan
sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam
dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia
pendidikan.[2]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan.[3]
Menurut Ramayulis, evaluasi merupakan suatu proses mengumpulkan, menganalisis, dan
menginterpretasikan informasi guna menetapkan keluasan pencapaian tujuan oleh
individu.[4]
Menurut Abdul Mujid dan Jusuf
Mudzakir, evaluasi adalah suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan
perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan. Sedangkan Evaluasi
Pendidikan Islam adalah suatu taraf untuk menentukan taraf kemajuan suatu aktivitas
di dalam pendidikan Islam.[5]
Menurut A. Heris Hermawan, evaluasi adalah penilaian, setelah proses penilaian ada hasil. Hasilnya
adalah yang kemudian menjadi semacam parameter untuk mengetahui apakah seorang
itu berhasil atau tidak. Evaluasi sangat menentukan kualitas.[6]
Dapat disimpulkan bahwa evaluasi pendidikan adalah suatu proses penilaian
dalam mengumpulkan dan menganalisis untuk menentukan taraf kemajuan suatu
aktivitas didalam pendidikan guna menetapkan pencapaian suatu tujuan untuk
pendidik dan peserta didik.
Sebagaimana kita ketahui, evaluasi banyak digunakan dalam berbagai bidang
kegiatan, antara lain dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kegiatan
supervisi, kegiatan seleksi, dan kegiatan pengajaran. Setiap bidang dan
kegiatan menuntut tujuan yang berbeda. Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan,
tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh informsi secara menyeluruh mengenai
karakteristik anak didik sehingga dapat diberikan bimbingan dan penyuluhan yang
sebaik-baiknya. Dalam kegiatan supervisi, tujuan evaluasi adalah untuk
menentukan keadaan suatu situasi pendidikan pada umumnya dan situasi
belajar-mengajar (teaching learning situation) pada khususnya sehingga dapat
diusahakan langkah-langkah perbaikan dan atau peningkatan mutu pendidikan dan
pengajaran di suatu sekolah.[7]
Tujuan
evaluasi pendidikan, yaitu:[8]
a.
Untuk mengumpulkan/memperoleh data tentang hasil-hasil yang telah dicapai
pada akhir suatu periode pelaksanaan pendidikan.
b.
Untuk mengetahui kesulitan atau hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pendidikan.
c.
Untuk memperoleh dasar bagi pembuatan atau pengambilan keputusan dalam
penyusunan langkah-langkah/kebijakan yang akan ditempuh dalam periode
berikutnya.
d.
Untuk menghindari gangguan/hambatan, serta menjamin efektivitas dan
efisiensi kerja pada periode berikutnya.
Fungsi
evaluasi pendidikan, yaitu:[9]
a.
Bagi pelaksana pendidikan berguna
untuk dasar penyusunan laporan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban
tugas
b.
Bagi lembaga atau badan yang
membawahi pelakasana pendidikan mempunyai data yang akurat sebagai bahan
pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi
c.
Bagi evaluator luar dapat bertindak dengan obyektif karena
berpijak pada data yang dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.
Dapat juga untuk mengukur kemajuan,
menunjang penyusunan rencana, dan memperbaiki atau melakukan penyempurnaan
dalam pendidikan.
Subjek evaluasi adalah orang yang melakukan pekerjaan evaluasi
(evaluator). Dalam kegiatan evaluasi pendidikan di mana sasaran evaluasinya
adalah prestasi belajar maka subyek evaluasinya adalah guru atuu dosen yang
mengasuh mata pelajaran tertentu. Jika evaluasi yang dilakukan itu sasarannya
adalah sikap peserta didik, maka subyek evaluasinya adalah guru atau petugas
yang melaksanakan evaluasi tentang sikap.[10]
Obyek atau sasaran evaluasi pendidikan adalah segala sesuatu yang
bertalian dengan kegiatan atau proses pendidikan yang dijadikan titik pusat
perhatian atau pengamatan karena pihak penilai ingin memperoleh informasi
tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Salah satu cara untuk
mengenal atau mengetahui obyek dari evaluasi pendidikan adalah dengan jalan
menyoroti dari tiga segi yaitu segi input, transformasi, dan output.[11]
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
Badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan
dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.[12]
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP, adalah
unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.[13]
Secara garis besar
langkah-langkah yang ditempuh dalam evaluasi program adalah sebagai berikut:[14]
a.
Perencanaan umum, yang meliputi:
1)
Tahap pertama, identifikasi tujuan
2)
Tahap kedua, menciptakan situasi
yang kondusif agar kegiatan evaluasi dapat terlaksana dengan baik
3)
Tahap ketiga, merencanakan kegiatan
evaluasi itu sendiri, yaitu identifikasi hal-hal yang menjadi fokus
program, yang meliputi :
a)
Tujuan program/proyek (meningkatkan kualitas, meningkatkan kuantitas, atau
meningkatkan efisiensi)
b)
Mengadakan identifikasi terhadap indikator pencapaian tujuan (kenaikan
prestasi, kenaikan keterlibatan, menurunnya cost)
c)
Menentukan kriteria atau standar yang akan digunakan untuk mengukur
keberhasilan program.
d)
Menciptakan/menyusun instrumen yang akan digunakan untuk mengumpulkan data.
e)
Menentukan garis besar laporan evaluasi (sistematika, jenis laporan, alamat
laporan, isi laporan)
b.
Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan evaluasi
program kegiatannya serupa dengan kegiatan penelitian pada umumnya.
Persyaratan-persyaratan yang dituntut yang menyangkut waktu, prosedur, dan
pencatatan data sama dengan yang dilakukan dalam kegiatan penelitian.
c.
Penyusunan Laporan
Di dalam laporan dicantumkan
beberapa hal: Penjelasan tentang pengertian-pengertian yang termuat dalam laporan, agar ada
kesamaan interpretasi antara penyusun dan pembaca laporan.
Akreditasi berdasarkan UU RI No. 20/2003 pasal 60 ayat
(1) dan (3) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka.
Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam pasal 35
ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala.[15]
Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi
Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.[16]
Menurut Achmad Sudrajat akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian atau assesment
sekolah secara sistematis dan komperhensif melalui kegiatan evaluasi diridan
evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. [17]
Menurut pasal 1 angka 22, akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian
kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.[18]
Menurut Orshinger menyatakan bahwa akreditasi mengacu pada akreditasi
profesional yang digunakan untuk menampilkan apakah suatu program atau
kualifikasi menjamin akses pada suatu profesi tertentu.[19]
Dapat disimpulkan bahwa akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap
suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)/ Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat
kelayakan
Fungsi Akreditasi sekolah dan Madrasah, yaitu:[20]
a.
Untuk pengetahuan, yakni dalam
rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai
unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik Sekolah,
b.
Untuk akuntabilitas, yakni agar
sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi
harapan atau keinginan masyarakat.
c.
Untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
d.
Perlindungan masyarakat (quality
assurance), maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas
pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari
adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
e.
Pengendalian mutu (quality
control), maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan
kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan
secara berkesinambungan.
Akreditasi
perguruan tinggi/ sekolah/ madrasah atau lembaga diklat secara garis besar
mempunyai variasi tujuan penting, di antaranya :[21]
a.
Memberikan
informasi kepada masyarakat tentang tingkat kelayakan baik suatu layanan maupun
kinerja suatu lembaga sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
b.
Menjadi
acuan para penyelenggara diklat tentang peningkatan utu sekolah baik untuk saat
sekarang maupun pada masa yang akan datang.
c.
Menjadi
acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan sekolah
d.
Menjadi
acuan bagi masyarakat dalam memilih dan mempercayakan anaknya untuk sekolah
dilembaga tersebut.
e.
Sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara sekolah tentang gambaran kinerja sekolah.
f.
Sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggara sekolah terhadap apa yang telah
dilakukan sebagai pengelola lembaga.
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan
untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.[22]
Selain itu tujuan ekreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa
pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua
mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja
juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya;
pemerintah mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana
mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga
(sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang
bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat
berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu
pendidikan nasional.[23]
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan
madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah
harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan,
yaitu:
a.
Tersedianya komponen penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:[24]
1)
Kepala Madrasah
2)
Pendidik dan tenaga kependidikan,
terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan
sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
3)
Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang
setiap tingkatan
4)
Kurikulum yang diterapkan
5)
Ruang belajar
6)
Buku pelajaran, peralatan dan media
pendidikan yang diperlukan
7)
Sumber dana tetap
b.
Penyelenggara pendidikan, baik itu
dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari
masyarakat. Harus berbentuk yayasan atau organisasi sosial yang berbadan
hukum.
c.
Telah memiliki piagam terdaftar atau
izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi
yang berwenang.
d.
Sekolah /Madrasah Memiliki
surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.
Secara umum pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama,
dari segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan
tenaga pendidikan. Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum,
guru dan siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.[25]
Akreditasi dilaksanakan melalui
prosedur sebagai berikut:[26]
a.
Mengajukan permohonan akreditasi
dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah
ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
1)
Badan Akreditasi (BAN-S/M)
2)
Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3)
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/Kota.
b.
Evaluasi diri oleh sekolah adalah
upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi
yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga
diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam
rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan
evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan,
dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri
adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah
dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak
boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata
sekolah. Oleh karena itu, agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan
objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan
pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi
Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang
diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian
instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi
diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan
dokumen pendukung yang diperlukan.
c.
Pengolahan hasil evaluasi diri.
Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian
utama yaitu
1)
Bagian butir-butir soal untuk
mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen
tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi.
Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap
komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika
tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir
memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis
kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
2)
Berupa isian-isian data penunjang
tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang
tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
d.
Visitasi oleh Asesor adalah
kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara
dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal
khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini
bertujuan:
1)
Meningkatkan keabsahan dan
kesesuaian data/informasi
2)
Memperoleh data/informasi yang
akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
3)
Memperoleh informasi tambahan
(pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
4)
Mendukung pengambilan keputusan yang
tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip:
objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat
dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin
kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan
akreditasi sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang
asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat
mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta
dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara
pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan
layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera
(maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
e.
Penetapan hasil akreditasi, setelah
dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil
akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah,
profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f.
Penerbitan sertifikat dan laporan
akreditasi. Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah
melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk
jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun,
permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak
ditetapkan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi
sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai
berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).
Secara umum sertifikasi adalah
proses pemberian setifikat pendidik kepada guru dan dosen.[27]
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
profesional guru. Guru profesional merupakan sarat mutlak untuk menciptakan
sistim dan praktik pendidikan yang berkualitas.[28]
Sertifikat Pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan
profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.[29]
Dapat disimpulkan bahwa sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
3.
Prosedur Sertifikasi Guru
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Dalam untuk lebih memacu
lembaga pendidikan agar selalu berusaha meningkatkan kualitas dalam berbagai
aspeknya serta dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat,
maka upaya adanya akreditasi dan sertifikasi terhadap lembaga pendidikan
merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Akreditasi maupun
sertifikasi akan mencapai hasil yang maksimal apabila masing-masing lembaga
pendidikan selalu melakukan evaluasi diri secara rutin dan berkelanjutan secara
obyektif, jujur dan transparan. Ketidakjujuran dalam evaluasi diri selain
menipu diri sendiri juga mengabaikan kepentingan masyarakat, karena secara
formal administrative cukup bagus namun dunia nyata (real world) masih dipertanyakan.
Daftar
Pustaka
Arikunto, S. 2005. Dasar-dasar
Evaluasi Pendidikan. Jakarta. Bumi aksara
Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi
Intruksional. Bandung. Remaja Rosdakarya
Hermawan, A. Heris. 2008. Ilmu Pendidikan Islam.
Bandung. Pustaka Ilmiah
Fokus Media Tim Redaksi. 2005. Standar
Nasional Pendidikan. Bandung. Fokus Media
Masnur Muslich. 2007. Sertifikasi
Guru menuju profesionalisme Pendidik. Jakarta. PT Bumi Aksara
Mastuh. 2003. Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan
Nasional dalam abad 21. Yogyakarta .Safiriya Insania Press
Mujid, Abdul dan Jusuf Mudzakir. 2011.
Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta. Kencana Prenida Media
Nurkancana, Wayan. 1986. Evaluasi Pendidikan . Surabaya. Usaha
Nasional, 1986)
Nur Munajat. 2013. Hand Out 13
dan 14 Administrasi Pendidikan. Yogyakarta. UIN Sunan Kalijaga
Ramayulis. 2008. Metodologi
Pendidikan Agama Islam. Jartarta. Kalam Mulia
Sudijono, Anas. 2001. Pengantar Evaluasi pendidikan.
Jakarta. Raja Grafindo Persada
Sukardi. 2014. Evaluasi Program
Pendidikan dan Kepelatihan. Jakarta. PT Bumi Aksara
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Umaedi. 2004. Manajemen
Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah. Jakarta. Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan
[1]http://imamsubawe.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-evaluasi-dan-evaluasi.html, di akses pada
tanggal 20 Mei 2016, pukul 13.02
[2]Wayan
Nurkancana, Evaluasi Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1986), hlm.1
[3]http://mawaddahmumtazza.blogspot.com/.../makalah-administrasi-pendidikan-evaluasi.html, di akses pada
tanggal 20 Mei 2016, pukul 13.03
[4]Ramayulis, Metodologi
Pendidikan Agama Islam, (Jartarta: Kalam Mulia, 2008), hlm.332
[5]Mujid, Abdul
dan Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana
Prenida
Media, 2010), hlm.211
[6]A. Heris
Hermawan, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung:Pustaka Ilmiah, 2008), hlm.177
[7]Zainal Arifin, Evaluasi
Intruksional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991) halaman 4-5
[8]Nur Munajat, Hand
Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,
2013) hlm.4
[9]Nur Munajat, op.
Cit., hlm.5
[10]Anas Sudijono, Pengantar
Evaluasi pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), Hlm.29
[11]S.Arikunto, Dasar-dasar
Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi aksara, 2005), hlm.21
[12]Undang-Undang
nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, hlm.3
[14]Nur Munajat, op.
Cit., hlm.6
[15]http://banpnfkaltim.wordpress.com/2008/11/01/pengertian-akreditasi, di akses pada
tanggal 21 Mei 2016, pukul 13.59
[16]Nur Munajat, op.
Cit., hlm.35
[17]Sukardi, Evaluasi
Program Pendidikan dan Kepelatihan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), hlm.184
[18]Ibid.,
[19]Ibid.,
[20]http://kelompok11akreditasi.blogspot.co.id/2010/10/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html, diakses pada
tanggal 21 Mei 2016, pukul 14.21
[21]Sukardi, op.
Cit., Hlm.185
[22]Fokus Media Tim
Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005), hlm.52
[23]Mastuhu,
Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam abad 21,
(Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), hlm.93
[24]Umaedi,
Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen
Mutu Pendidikan, 2004), hlm.417
[25]Mastuhu, op. Cit.,
hlm. 82
[26]http://kelompok11akreditasi.blogspot.co.id/2010/10/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
[27]Masnur Muslich,
Sertifikasi Guru menuju
profesionalisme Pendidik, (jakarta: PT Bumi Aksara, 2007) Hlm.2
[28]http://rusmiatyputri.blogspot.co.id/2010/06/evaluasi-akreditasi-sertifikasi.htm, di akses pada
tanggal 22 Mei 2016, pukul 14.12
[29]http://rusmiatyputri.blogspot.co.id/2010/06/evaluasi-akreditasi-sertifikasi.htm, di akses pada
tanggal 22 Mei 2016, pukul 14.12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar