Selasa, 19 Juli 2016

Kel. 9 Evaluasi, Akreditasi & Sertifikasi Pendidikan




Bab I

Pendahuluan

Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pembaruan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi tantangan zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang dihadapi sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Untuk mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan sebuah evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan dilakukan sebuah akreditasi dan untuk melaksanakan kegiatan profesional guru dalam pendidikan diperlukan sertifikasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Akrediasi merupakan salah satu dari program pemerintah dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningatkan mutu pendidikan didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memperhatikan 8 standar pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya, pengelolaan dan penilaian.




Bab II

Pembahasan

Secara bahasa, evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation dari akar kata value yang berarti penilaian. Evaluasi pendidikan dapat diartikan  penilaian dalam (bidang) pendidikan  atau penilaian mengenai hal-hal yang berkaiatan dengan kegiatan pendidikan.[1]
Secara istilah, evaluasi menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.[2]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu  pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.[3]
Menurut  Ramayulis, evaluasi merupakan suatu proses mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi guna menetapkan keluasan pencapaian tujuan oleh individu.[4]
Menurut Abdul Mujid dan Jusuf Mudzakir, evaluasi adalah suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan. Sedangkan Evaluasi Pendidikan Islam adalah suatu taraf untuk menentukan taraf kemajuan suatu aktivitas di dalam pendidikan Islam.[5]
Menurut A. Heris Hermawan, evaluasi adalah penilaian, setelah proses penilaian ada hasil. Hasilnya adalah yang kemudian menjadi semacam parameter untuk mengetahui apakah seorang itu berhasil atau tidak. Evaluasi sangat menentukan kualitas.[6]
Dapat disimpulkan bahwa evaluasi pendidikan adalah suatu proses penilaian dalam mengumpulkan dan menganalisis untuk menentukan taraf kemajuan suatu aktivitas didalam pendidikan guna menetapkan pencapaian suatu tujuan untuk pendidik dan peserta didik.
Sebagaimana kita ketahui, evaluasi banyak digunakan dalam berbagai bidang kegiatan, antara lain dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kegiatan supervisi, kegiatan seleksi, dan kegiatan pengajaran. Setiap bidang dan kegiatan menuntut tujuan yang berbeda. Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh informsi secara menyeluruh mengenai karakteristik anak didik sehingga dapat diberikan bimbingan dan penyuluhan yang sebaik-baiknya. Dalam kegiatan supervisi, tujuan evaluasi adalah untuk menentukan keadaan suatu situasi pendidikan pada umumnya dan situasi belajar-mengajar (teaching learning situation) pada khususnya sehingga dapat diusahakan langkah-langkah perbaikan dan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran di suatu sekolah.[7]
Tujuan evaluasi pendidikan, yaitu:[8]
a.       Untuk mengumpulkan/memperoleh data tentang hasil-hasil yang telah dicapai pada akhir suatu periode pelaksanaan pendidikan.
b.      Untuk mengetahui kesulitan atau hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pendidikan.
c.       Untuk memperoleh dasar bagi pembuatan atau pengambilan keputusan dalam penyusunan langkah-langkah/kebijakan yang akan ditempuh dalam periode berikutnya.
d.      Untuk menghindari gangguan/hambatan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi kerja pada periode berikutnya.
Fungsi evaluasi pendidikan, yaitu:[9]
a.       Bagi pelaksana pendidikan berguna untuk dasar  penyusunan laporan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban tugas
b.      Bagi lembaga atau badan yang membawahi pelakasana pendidikan mempunyai data yang akurat sebagai bahan pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi
c.       Bagi evaluator luar dapat bertindak dengan  obyektif  karena berpijak pada data yang dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.
Dapat juga untuk mengukur kemajuan, menunjang penyusunan rencana, dan memperbaiki atau melakukan penyempurnaan dalam pendidikan.
Subjek evaluasi adalah orang yang melakukan pekerjaan evaluasi (evaluator). Dalam kegiatan evaluasi pendidikan di mana sasaran evaluasinya adalah prestasi belajar maka subyek evaluasinya adalah guru atuu dosen yang mengasuh mata pelajaran tertentu. Jika evaluasi yang dilakukan itu sasarannya adalah sikap peserta didik, maka subyek evaluasinya adalah guru atau petugas yang melaksanakan evaluasi tentang sikap.[10]
Obyek atau sasaran evaluasi pendidikan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan kegiatan atau proses pendidikan yang dijadikan titik pusat perhatian atau pengamatan karena pihak penilai ingin memperoleh informasi tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Salah satu cara untuk mengenal atau mengetahui obyek dari evaluasi pendidikan adalah dengan jalan menyoroti dari tiga segi yaitu segi input, transformasi, dan output.[11]
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.[12]
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.[13]
Secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh dalam evaluasi program adalah sebagai berikut:[14]
a.       Perencanaan umum, yang meliputi:
1)      Tahap pertama, identifikasi tujuan
2)      Tahap kedua, menciptakan situasi yang   kondusif agar kegiatan evaluasi dapat terlaksana dengan baik
3)      Tahap ketiga, merencanakan kegiatan evaluasi itu sendiri, yaitu identifikasi hal-hal yang menjadi fokus  program, yang meliputi :
a)      Tujuan program/proyek (meningkatkan kualitas, meningkatkan kuantitas, atau meningkatkan efisiensi)
b)      Mengadakan identifikasi terhadap indikator pencapaian tujuan (kenaikan prestasi, kenaikan keterlibatan, menurunnya cost)
c)      Menentukan kriteria atau standar yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
d)     Menciptakan/menyusun instrumen yang akan digunakan untuk mengumpulkan data.
e)      Menentukan garis besar laporan evaluasi (sistematika, jenis laporan, alamat laporan, isi laporan)
b.      Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan evaluasi program kegiatannya serupa dengan kegiatan penelitian pada umumnya. Persyaratan-persyaratan yang dituntut yang menyangkut waktu, prosedur, dan pencatatan data sama dengan yang dilakukan dalam kegiatan penelitian.
c.       Penyusunan Laporan
Di dalam laporan dicantumkan beberapa hal: Penjelasan tentang pengertian-pengertian yang termuat dalam laporan, agar ada kesamaan interpretasi antara penyusun dan pembaca laporan.
Akreditasi berdasarkan UU RI No. 20/2003 pasal 60 ayat (1) dan (3) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.[15]
Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.[16]
Menurut Achmad Sudrajat akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian atau assesment sekolah secara sistematis dan komperhensif melalui kegiatan evaluasi diridan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. [17]
Menurut pasal 1 angka 22, akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.[18]
Menurut Orshinger menyatakan bahwa akreditasi mengacu pada akreditasi profesional yang digunakan untuk menampilkan apakah suatu program atau kualifikasi menjamin akses pada suatu profesi tertentu.[19]
Dapat disimpulkan bahwa akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)/ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan
Fungsi Akreditasi sekolah dan Madrasah, yaitu:[20]
a.       Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik Sekolah,
b.      Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
c.       Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
d.      Perlindungan masyarakat (quality assurance), maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
e.       Pengendalian mutu (quality control), maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
Akreditasi perguruan tinggi/ sekolah/ madrasah atau lembaga diklat secara garis besar mempunyai variasi tujuan penting, di antaranya :[21]
a.       Memberikan informasi kepada masyarakat tentang tingkat kelayakan baik suatu layanan maupun kinerja suatu lembaga sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
b.      Menjadi acuan para penyelenggara diklat tentang peningkatan utu sekolah baik untuk saat sekarang maupun pada masa yang akan datang.
c.       Menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan sekolah
d.      Menjadi acuan bagi masyarakat dalam memilih dan mempercayakan anaknya untuk sekolah dilembaga tersebut.
e.       Sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara sekolah tentang gambaran kinerja sekolah.
f.       Sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara sekolah terhadap apa yang telah dilakukan sebagai pengelola lembaga.
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.[22]
Selain itu tujuan ekreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional.[23]
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
a.       Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:[24]
1)      Kepala Madrasah
2)      Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
3)      Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
4)      Kurikulum yang diterapkan
5)      Ruang belajar
6)      Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
7)      Sumber dana tetap
b.      Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus berbentuk yayasan  atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
c.       Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi yang berwenang.
d.      Sekolah /Madrasah Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.
Secara umum pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga pendidikan.  Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.[25]
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:[26]
a.       Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
1)      Badan Akreditasi (BAN-S/M)
2)      Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3)      Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
b.      Evaluasi diri oleh sekolah adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan  evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
c.       Pengolahan hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama yaitu
1)      Bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
2)      Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
d.      Visitasi oleh Asesor adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
1)      Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
2)      Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
3)      Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
4)      Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
e.       Penetapan hasil akreditasi, setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f.       Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).
Secara umum sertifikasi adalah proses pemberian setifikat pendidik kepada guru dan dosen.[27]
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan sarat mutlak untuk menciptakan sistim dan praktik pendidikan yang berkualitas.[28]
Sertifikat Pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.[29]
Dapat disimpulkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
3.      Prosedur Sertifikasi Guru
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Dalam  untuk lebih memacu lembaga pendidikan agar selalu berusaha meningkatkan kualitas dalam berbagai aspeknya serta dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat, maka upaya adanya akreditasi dan sertifikasi terhadap lembaga pendidikan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Akreditasi maupun sertifikasi akan mencapai hasil yang maksimal apabila masing-masing lembaga pendidikan selalu melakukan evaluasi diri secara rutin dan berkelanjutan secara obyektif, jujur dan transparan. Ketidakjujuran dalam evaluasi diri selain menipu diri sendiri juga mengabaikan kepentingan masyarakat, karena secara formal administrative cukup bagus namun dunia nyata (real world) masih dipertanyakan.
Daftar Pustaka
Arikunto, S. 2005. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta. Bumi aksara
Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi Intruksional. Bandung. Remaja Rosdakarya
Hermawan,  A. Heris. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung. Pustaka Ilmiah
Fokus Media Tim Redaksi. 2005. Standar Nasional Pendidikan. Bandung. Fokus Media
Masnur Muslich. 2007. Sertifikasi Guru menuju profesionalisme Pendidik. Jakarta. PT Bumi Aksara
Mastuh. 2003.  Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam abad 21. Yogyakarta .Safiriya Insania Press
Mujid, Abdul dan Jusuf Mudzakir. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta. Kencana Prenida Media
Nurkancana, Wayan. 1986.  Evaluasi Pendidikan . Surabaya. Usaha Nasional, 1986)
Nur Munajat. 2013. Hand Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan. Yogyakarta. UIN Sunan Kalijaga
Ramayulis. 2008. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jartarta. Kalam Mulia
Sudijono, Anas. 2001.  Pengantar Evaluasi pendidikan. Jakarta. Raja Grafindo Persada
Sukardi. 2014. Evaluasi Program Pendidikan dan Kepelatihan. Jakarta. PT Bumi Aksara
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan
Umaedi. 2004. Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah. Jakarta. Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan



[2]Wayan Nurkancana, Evaluasi Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1986), hlm.1
[4]Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Jartarta: Kalam Mulia, 2008), hlm.332
[5]Mujid, Abdul dan Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana Prenida  
 Media, 2010), hlm.211
[6]A. Heris Hermawan, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung:Pustaka Ilmiah, 2008), hlm.177
[7]Zainal Arifin, Evaluasi Intruksional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991) halaman 4-5
[8]Nur Munajat, Hand Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2013) hlm.4
[9]Nur Munajat, op. Cit., hlm.5
[10]Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), Hlm.29
[11]S.Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi aksara, 2005), hlm.21
[12]Undang-Undang nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan, hlm.3
[13]Ibid., hlm.3-4
[14]Nur Munajat, op. Cit., hlm.6
[15]http://banpnfkaltim.wordpress.com/2008/11/01/pengertian-akreditasi, di akses pada tanggal 21 Mei 2016, pukul 13.59
[16]Nur Munajat, op. Cit., hlm.35
[17]Sukardi, Evaluasi Program Pendidikan dan Kepelatihan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), hlm.184
[18]Ibid.,
[19]Ibid.,
[21]Sukardi, op. Cit., Hlm.185
[22]Fokus Media Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005), hlm.52
[23]Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam abad 21, (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), hlm.93
[24]Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan, 2004), hlm.417
[25]Mastuhu, op. Cit., hlm. 82
[26]http://kelompok11akreditasi.blogspot.co.id/2010/10/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
[27]Masnur Muslich,  Sertifikasi Guru menuju profesionalisme Pendidik, (jakarta: PT Bumi Aksara, 2007) Hlm.2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar