Sabtu, 23 April 2016

kel. 6 (IPI) inovasi dan demokrasi pendidikan islam



Inovasi Pendidikan dan Demokrasi Pendidikan



                                    DOSEN PEMBIMBING : NURLAILA , S.Ag.M.Pd.I
                                   
                                    DISUSUN OLEH KELOMPOK 8 :
1. AMELIA AGUSTINA ( 1532100083 )
2.  CITRA SARI RISKY ( 1532100095 )




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
TAHUN AJARAN 2015/2016








INOVASI DAN DEMOKRASI

A. Pendahuluan
Tujuan studi dari Inovasi Pendidikan adalah untuk suatu pembaharuan berjalan seiring dengan perputaran zaman yang tidak ada hentinya dan terus berputar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini kebutuhan mengenai layanan individual terhadap peserta didik dan segala macam perbaikan terhadap kesempatan belajar bagi mereka telah menjadi faktor pendorong utama timbulnya suatu pembaharuan dalam pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam suatu instansi atau lembaga pendidikan harus mampu mengatasi perkembangan tersebut dengan selalu mengupayakan suatu program yang sesuai dengan perkembangan anak, perkembangan zaman, situasi, kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Dan tujuan studi dari  Demokrasi Pendidikan adalah di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.

B. Inovasi Pendidikan
1.  Pengertian Inovasi Pendidikan
 Kata Innovation dalam Bahasa Inggris sering diterjemahkan segala hal yang baru atau pembaharuan (S. Wojowasito, 1972; Santoso S. Hamijoyo, 1996). Untuk memahami lebih dalam lagi mengenai pengertian inovasi pendidikan perlu diketahui juga tentang pengertian discovery dan  invention yang dalam bahasa Indonesia kata tersebut mengandung arti ditemukannya sesuatu hal yang baru, baik sebenarnya barangnya itu sendiri sudah ada lama kemudian baru diketahui atau memang benar-benar baru dalam arti sebelumnya tidak ada.[1]
Ibrahim (1988) mengemukakan bahwa inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan.[2] Yang dimaksud dengan inovasi dalam bidang pendidikan adalah usaha mengadakan perubahan dengan tujuan untuk memperoleh hal yang lebih baik dalam bidang pendidikan. Pendidikan adalah suatu sistem, maka inovasi pendidikan mencakup hal-hal yang berhubungan dengan komponen sistem pendidikan, baik sistem dalam arti sekolah, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang lain, maupun sistem dalam arti yang luas misalnya Sistem Pendidikan Nasional.[3]
Untuk lebih jelasnya inovasi (innovation) adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat), baik itu berupa hasil invention maupun discovery. Inovasi diadakan untuk mencapai tujuan tertentu atau untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Selain itu, menurut dari para ahli dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah suatu ide, hal-hal yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia yang diamati atau dirasakan sebagai suatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat).
Sedangkan pengertian inovasi pendidikan adalah suatu perubahan yang baru, dan kualitatif berbeda dari hal (yang sama sebelumnya), serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan. Dari definisi tersebut dapat dijabarkan beberapa istilah yang menjadi kunci pengertian inovasi pendidikan, sebagai berikut:
a.         Baru dalam inovasi dapat diartikan apa saja yang belum dipahami, diterima atau dilaksanakan oleh penerima inovasi, meskipun mungkin bukan baru lagi bagi orang.
b.         “Kualitatif” berarti inovasi itu memungkinkan adanya organisasian atau pengaturan kembali unsur-unsur dalam pendidikan.
c.          “Hal” yang dimaksud dalam definisi tadi banyak sekali, meliputi semua komponen dan aspek dalam subsistem dalam pendidikan.
d.        “Kesengajaan” merupakan unsur perkembangan baru dalam pemikiran para pendidik dewasa ini. Pembatasan arti secara fungsional ini lebih banyak mengutarakan harapan kalangan pendidik agar kita kembali pada pembelajaran dan pengajaran dan menghindarkan diri dari pembaharuan perkakas.
e.         “Meningkatkan kemampuan”  mengandung arti bahwa tujuan utama inovasi adalah kemampuan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana, termasuk struktur dan prosdur organisasi. Pendeknya keseluruhan sistem perlu ditingkatkan agar semua tujuan yang telah direncanakan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.
f.         “Tujuan” yang direncanakan harus dirinci dengan jelas tentang sasaran dan hasil-hasil yang ingin dicapai, yang sedapat mungkin dapat diukur untuk mengetahui perbedaan antara keadaan sesudah dan sebelum inovasi dilaksanakan. Sedangkan tujuan dari inovasi itu sendiri adalah efisiensi dan efektifitas, mengenai sasaran jumlah anak didik sebanyak-banyaknya dengan hasil yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber tenaga, uang, alat, dan waktu dalam jumlah sekecil-kecilnya.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan inovasi di bidang pendidikan adalah usaha mengadakan perubahan dengan tujuan untuk memperoleh hal yang lebih baik dalam bidang pendidikan.[4][4]
2.      Tujuan Inovasi Pendidikan
Menurut Santoso (1974) tujuan utama inovasi yakni meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang dan sarana termasuk struktur dan prosedur organisasi. Sedangkan, tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektifitas sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menurut kriteria kebutuhan peserta didik, masyarakat dan pembangunan) dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya.
Arah tujuan inovasi pendidikan Indonesia tahap demi tahap yaitu:
a.    Mengejar ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan teknologi sehingga makin lama pendidikan di Indonesia makin berjalan sejajar dengan kemajuan-kemajuan tersebut.
b.    Mengusahakan terselenggaranya pendidikan sekolah maupun luar sekolah bagi setiap warga negara. Misalnya meningkatkan daya tampung usia sekolah SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi.[5][5]
                   Adapun tujuan inovasi pendidikan di Indonesia pada umumnya adalah:
a.       Lebih meratanya pelayanan pendidikan.
b.      Lebihserasinya kegiatan belajar.
c.        Lebih efisien dan ekonomisnya pendidikan.
d.      Lebih efektif dan efisiennya sistem penyajian.
e.       Lebih lancer dan sempurnanya sistem informasi kebijakan.
f.       Lebih dihargainya unsur kebudayaan nasional.
g.      Lebih kokohnya kesadaran, identitas, dan kesadaran Nasional.
h.      Tumbuhnya masyarakat gemar belajar.\


3.   Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Inovasi Pendidikan
Inovasi yang berbentuk metode dapat berdampak pada perbaikan, meningkatkan kualitas pendidikan serta sebagai alat atau cara baru dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam kegiatan pendidikan. Dengan demikian metode baru atau cara baru dalam melaksanakan metode yang ada seperti dalam proses pembelajaran dapat menjadi suatu upaya meningkatkan efektivitas pembelajaran.Sementara itu inovasi dalam teknologi juga perlu diperhatikan mengingat banyak hasil-hasil teknologi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti penggunaannya untuk teknologi pembelajaran, prosedur supervise serta pengelolaan informasi pendidikan yang dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan pendidikan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi inovasi pendidikan, yaitu :
1.      Guru, guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan guru sangat menentukan kelangsungan proses belajar mengajar di kelas maupun efeknya di luar kelas. Guru harus pandai membawa siswanya kepada tujuan yang hendak dicapai. Ada beberapa hal yang dapat membentuk kewibawaan guru antara lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu, baik dengan siswa maupun antar sesama guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses pendidikan seperti adminstrator, misalnya kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat sekitarnya, pengalaman dan keterampilan guru itu sendiri.
Dengan demikian, dalam pembaharuan pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan mereka, maka sangat mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan kepada mereka. Hal ini seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap inovasi yang tidak melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus dilaksanakan, tetapi sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan dan kelancaran tugas mereka. Oleh karena itu, dalam suatu inovasi pendidikan, gurulah yang utama dan pertama terlibat karena guru mempunyai peran yang luas sebagai pendidik, sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter, sebagi motivator dan lain sebagainya. (Wright 1987)


2.      Siswa, Sebagai obyek utama dalam pendidikan terutama dalam proses belajar mengajar, siswa memegang peran yang sangat dominan. Dalam proses belajar mengajar, siswa dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bias terjadi apabila siswa juga dilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walaupun hanya dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari pada perubahan itu mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga apa yang mereka lakukan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan konsekuen.
Peran siswa dalam inovasi pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran unsur-unsur lainnya, karena siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi materi pelajaran pada sesama temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh karena itu, dalam memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya, siswa perlu diajak atau dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan melaksanakan inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang diuraikan sebelumnya.
3.      Kurikulum pendidikan, lebih sempit lagi kurikulum sekolah meliputi program pengajaran dan perangkatnya merupakan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh karena itu kurikulum sekolah dianggap sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dalam pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama dengan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikan tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan kurikulum atau perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan berjalan searah.unsur-unsur lain dalampendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikantidak akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri. Oleh karena itu, dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan kurikulum atau perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil perubahan darikedua-duanya akan berjalan searah.
4.      Fasilitas, Fasilitas termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bisadiabaikan dalam dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar. Dalam pembahruan pendidikan, tentu saja fasilitas merupakanhal yang ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan.Tanpa adanya fasilitas, maka pelaksanaan inovasi pendidikan akan bias dipastikan tidak akan berjalan dengan baik. Fasilitas, terutama fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh karena itu, jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu diperhatikan. Misalnya ketersediaan gedung sekolah, bangku, meja dan sebagainya.

5.      Lingkup Sosial Masyarakat, dalam menerapakan inovasi pendidikan, ada hal yang tidak secara langsung terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa membawa dampak,baik positif maupun negatif, dalam pelaklsanaanpembahruan pendidikan.Masyarakat secara tidak langsung atau tidak langsung, sengaja maupun tidak, terlibat dalam pendidikan. Sebab, apa yang ingin dilakukandalam pendidikan sebenarnya mengubah masyarakat menjadi lebih baik terutama masyarakat di mana peserta didik itu berasal. Tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan terganggu, bahkan bias merusak apabila mereka tidak diberitahu ataudilibatkan. Keterlibatan masyarakat dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan membantu inovator dan pelaksana inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.[6]
C.   Demokrasi Pendidikan
1.   Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
Sementara itu, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan demikan, demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta dengan pengelola pendidikan.[7]
Karena itulah demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:
1.      Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
2.      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dengan acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
3.      Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
     Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1.      Keadilan dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2.      Dalam rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3.      Suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.[8]
2.   Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain:
1.      Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
2.      Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat.[9]
3. Prinsip-prinsip Dalam Pandangan Islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.[10]
A.     Di dalam Al-qur’an :
1.       Surat Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
2.       Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
مسلمة و طلبالعلمفريضةعلىكلمسلم
“menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”

3.   Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan  di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah kian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini: [11]
1.    Pasal 31 UUD 1945:
a.       Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.       Pasal 5:
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      Pasal 6:
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.       Pasal 7:
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8:
1.         Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.         Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
D. Kesimpulan
Dari pembahasan tentang Inovasi Pendidikan dan Demokrasi Pendidikan diatas dapat disimpulkan bahwa Inovasi Pendidikan adalah suatu perubahan yang baru, dan kualitatif berbeda dari hal (yang sama sebelumnya), serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta dengan pengelola pendidikan.



Daftar Pustaka
Hasan, Fuad . 2008. Dasar-Dasar Kependidikan . Jakarta : Rineka Cipta
Sa’ud,  Saefudin Udin. 2008. Inovasi Pendidikan, Bandung; Penerbit ALFABETA


[1] Udin Saefudin Sa’ud, Inovasi Pendidikan, Bandung; Penerbit ALFABETA, 2008, hlm. 2.
[2] Fuad Hasan, Dasar-Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 192.
[3]Udin Saefudin Sa’ud, Op. Cit, hlm. 8.
[4] Ibid, hlm. 6-8.
[5] Fuad Hasan, Op. Cit. Hlm. 193.
[6] https://goenable.wordpress.com/tag/faktor-inovasi-pendidikan/di akses pada tanggal 12 april 2016, pukul 16.18
[8] http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan /pen1.html, di akses pada tanggal 12 april 2016, pukul 21.33
[9] http://.blog.uns.ac.id/2011/04/makalah-demokrasi-pendidikan-2.html, di akses pada tanggal 12 april 2016, pukul 21.47
[10] http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/makalah-demokrasi-pendidikan-2.html, di akses pada tanggal 12 april 2016, pukul 22.25
[11] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar