INOVASI DAN DEMOKRASI PENDIDIKAN ISLAM
A. Pendahuluan
Tujuan
studi dari Inovasi Pendidikan adalah untuk suatu pembaharuan berjalan seiring dengan perputaran zaman yang tidak ada
hentinya dan terus berputar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dalam
hal ini kebutuhan mengenai layanan individual terhadap peserta didik dan segala
macam perbaikan terhadap kesempatan belajar bagi mereka telah menjadi faktor
pendorong utama timbulnya suatu pembaharuan dalam pendidikan. Sehubungan dengan
hal tersebut, dalam suatu instansi atau lembaga pendidikan harus mampu
mengatasi perkembangan tersebut dengan selalu mengupayakan suatu program yang
sesuai dengan perkembangan anak, perkembangan zaman, situasi, kondisi dan
kebutuhan peserta didik.
Dan
tujuan studi dari Demokrasi Pendidikan
adalah di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus
demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi
seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke
tingkat sekolah yang lebih tinggi.
B. Inovasi dan Demokrasi
1. Pengertian Inovasi Pendidikan
Kata
Innovation dalam Bahasa Inggris
sering diterjemahkan segala hal yang baru atau pembaharuan (S. Wojowasito,
1972; Santoso S. Hamijoyo, 1996). Untuk memahami lebih dalam lagi mengenai
pengertian inovasi pendidikan perlu diketahui juga tentang pengertian discovery dan invention yang dalam bahasa Indonesia kata tersebut mengandung arti
ditemukannya sesuatu hal yang baru, baik sebenarnya barangnya itu sendiri sudah
ada lama kemudian baru diketahui atau memang benar-benar baru dalam arti
sebelumnya tidak ada.[1]
Ibrahim
(1988) mengemukakan bahwa inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang
pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan.[2] Yang
dimaksud dengan inovasi dalam bidang pendidikan adalah usaha mengadakan
perubahan dengan tujuan untuk memperoleh hal yang lebih baik dalam bidang
pendidikan. Pendidikan adalah suatu sistem, maka inovasi pendidikan mencakup hal-hal yang
berhubungan dengan komponen sistem pendidikan, baik sistem dalam arti sekolah,
perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang lain, maupun sistem dalam arti
yang luas misalnya Sistem Pendidikan Nasional.[3]
Untuk
lebih jelasnya inovasi (innovation) adalah suatu ide, barang, kejadian, metode
yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau
sekelompok orang (masyarakat), baik itu berupa hasil invention maupun discovery. Inovasi diadakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Selain itu, menurut dari
para ahli dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah suatu ide, hal-hal yang
praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia yang diamati atau dirasakan
sebagai suatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat).
Sedangkan pengertian inovasi pendidikan adalah suatu
perubahan yang baru, dan kualitatif berbeda dari hal (yang sama sebelumnya),
serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan
tertentu dalam pendidikan. Dari definisi tersebut dapat dijabarkan beberapa
istilah yang menjadi kunci pengertian inovasi pendidikan, sebagai berikut:
a.
“Baru” dalam inovasi dapat diartikan apa saja yang belum
dipahami, diterima atau dilaksanakan oleh penerima inovasi, meskipun mungkin bukan baru lagi
bagi orang.
b.
“Kualitatif” berarti inovasi itu
memungkinkan adanya organisasian atau pengaturan kembali unsur-unsur dalam
pendidikan.
c.
“Hal” yang dimaksud dalam definisi tadi banyak
sekali, meliputi semua komponen dan aspek dalam subsistem dalam pendidikan.
d.
“Kesengajaan” merupakan unsur perkembangan baru dalam pemikiran para
pendidik dewasa ini. Pembatasan arti secara fungsional ini lebih banyak
mengutarakan harapan kalangan pendidik agar kita kembali pada pembelajaran dan
pengajaran dan menghindarkan diri dari pembaharuan perkakas.
e.
“Meningkatkan kemampuan” mengandung
arti bahwa tujuan utama inovasi adalah kemampuan sumber-sumber tenaga, uang,
dan sarana, termasuk struktur dan prosdur organisasi. Pendeknya keseluruhan
sistem perlu ditingkatkan agar semua tujuan yang telah direncanakan dapat
dicapai dengan sebaik-baiknya.
f.
“Tujuan” yang direncanakan harus dirinci dengan jelas tentang sasaran dan
hasil-hasil yang ingin dicapai, yang sedapat mungkin dapat diukur untuk
mengetahui perbedaan antara keadaan sesudah dan sebelum inovasi dilaksanakan.
Sedangkan tujuan dari inovasi itu sendiri adalah efisiensi dan efektifitas, mengenai
sasaran jumlah anak didik sebanyak-banyaknya dengan hasil yang sebesar-besarnya
dengan menggunakan sumber tenaga, uang, alat, dan waktu dalam jumlah
sekecil-kecilnya.
Dari
uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan inovasi di bidang
pendidikan adalah usaha mengadakan perubahan dengan tujuan untuk memperoleh hal
yang lebih baik dalam bidang pendidikan.[4]
2. Tujuan Inovasi Pendidikan
Menurut
Santoso (1974) tujuan utama inovasi yakni meningkatkan sumber-sumber tenaga,
uang dan sarana termasuk struktur dan prosedur organisasi. Sedangkan, tujuan
inovasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan
efektifitas sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya dengan hasil
pendidikan sebesar-besarnya (menurut kriteria kebutuhan peserta didik,
masyarakat dan pembangunan) dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat dan
waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya.
Arah tujuan
inovasi pendidikan Indonesia tahap demi tahap yaitu:
a.
Mengejar ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan
ilmu dan teknologi sehingga makin lama pendidikan di Indonesia makin berjalan
sejajar dengan kemajuan-kemajuan tersebut.
b.
Mengusahakan terselenggaranya pendidikan sekolah maupun luar sekolah bagi
setiap warga negara. Misalnya meningkatkan daya tampung usia sekolah SD, SLTP,
SLTA dan Perguruan Tinggi.[5]
Adapun tujuan
inovasi pendidikan di Indonesia pada umumnya adalah:
a.
Lebih meratanya pelayanan pendidikan.
b.
Lebihserasinya kegiatan belajar.
c.
Lebih efisien dan ekonomisnya
pendidikan.
d.
Lebih efektif dan efisiennya sistem penyajian.
e.
Lebih lancer dan sempurnanya sistem informasi kebijakan.
f.
Lebih dihargainya unsur kebudayaan nasional.
g.
Lebih kokohnya kesadaran, identitas, dan kesadaran Nasional.
Tumbuhnya masyarakat gemar belajar.
3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Inovasi Pendidikan
Inovasi yang
berbentuk metode dapat berdampak pada perbaikan, meningkatkan kualitas
pendidikan serta sebagai alat atau cara baru dalam memecahkan masalah
yang dihadapi dalam kegiatan pendidikan. Dengan demikian metode baru atau
cara baru dalam melaksanakan metode yang ada seperti dalam proses
pembelajaran dapat menjadi suatu upaya meningkatkan efektivitas
pembelajaran.Sementara itu inovasi dalam teknologi juga perlu diperhatikan
mengingat banyak hasil-hasil teknologi yang dapat dipergunakan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan, seperti penggunaannya untuk teknologi
pembelajaran, prosedur supervise serta pengelolaan informasi pendidikan
yang dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan pendidikan. Adapun faktor-faktor
yang mempengaruhi inovasi pendidikan, yaitu :
1.
Guru,
guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang
sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan
guru sangat menentukan kelangsungan proses belajar mengajar di kelas maupun
efeknya di luar kelas. Guru harus pandai membawa siswanya kepada tujuan yang
hendak dicapai. Ada beberapa hal yang dapat membentuk kewibawaan guru antara
lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai
dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu, baik dengan siswa
maupun antar sesama guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses pendidikan
seperti adminstrator, misalnya kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat
sekitarnya, pengalaman dan keterampilan guru itu sendiri.
Dengan demikian,
dalam pembaharuan pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi
pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang
sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan
mereka, maka sangat mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan
kepada mereka. Hal ini seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap
inovasi yang tidak melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus dilaksanakan,
tetapi sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan dan kelancaran
tugas mereka. Oleh karena itu, dalam suatu inovasi pendidikan, gurulah yang
utama dan pertama terlibat karena guru mempunyai peran yang luas sebagai
pendidik, sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter, sebagi motivator
dan lain sebagainya. (Wright 1987)
2.
Siswa,
Sebagai obyek utama dalam pendidikan terutama dalam proses belajar mengajar,
siswa memegang peran yang sangat dominan. Dalam proses belajar mengajar, siswa
dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan intelegensia, daya
motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa
ada paksaan. Hal ini bias terjadi apabila siswa juga dilibatkan dalam proses
inovasi pendidikan, walaupun hanya dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari
pada perubahan itu mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga
apa yang mereka lakukan merupakan tanggung jawab bersama yang harus
dilaksanakan dengan konsekuen.
Peran siswa dalam
inovasi pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran unsur-unsur lainnya,
karena siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi materi pelajaran pada
sesama temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh karena itu, dalam
memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya, siswa perlu
diajak atau dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan melaksanakan
inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang diuraikan
sebelumnya.
3.
Kurikulum
pendidikan, lebih sempit lagi kurikulum sekolah meliputi program pengajaran dan
perangkatnya merupakan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di
sekolah. Oleh karena itu kurikulum sekolah dianggap sebagai bagian yang tidak
dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dalam
pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama
dengan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa
mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikan tidak
akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri.
Oleh karena itu,
dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan
kurikulum atau perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan
tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan berjalan searah.unsur-unsur
lain dalampendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti
program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikantidak akan berjalan
sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri. Oleh karena itu, dalam pembahruan
pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan kurikulum atau
perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil
perubahan darikedua-duanya akan berjalan searah.
4.
Fasilitas,
Fasilitas termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bisadiabaikan dalam
dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar. Dalam
pembahruan pendidikan, tentu saja fasilitas merupakanhal yang ikut mempengaruhi
kelangsungan inovasi yang akan diterapkan.Tanpa adanya fasilitas, maka
pelaksanaan inovasi pendidikan akan bias dipastikan tidak akan berjalan dengan
baik. Fasilitas, terutama fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang
esensial dalam mengadakan perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh karena itu,
jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu diperhatikan.
Misalnya ketersediaan gedung sekolah, bangku, meja dan sebagainya.
5.
Lingkup
Sosial Masyarakat, dalam menerapakan inovasi pendidikan, ada hal yang tidak
secara langsung terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa membawa dampak,baik
positif maupun negatif, dalam pelaklsanaanpembahruan pendidikan.Masyarakat
secara tidak langsung atau tidak langsung, sengaja maupun tidak, terlibat dalam
pendidikan. Sebab, apa yang ingin dilakukandalam pendidikan sebenarnya mengubah
masyarakat menjadi lebih baik terutama masyarakat di mana peserta didik itu
berasal. Tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan
terganggu, bahkan bias merusak apabila mereka tidak diberitahu ataudilibatkan.
Keterlibatan masyarakat dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan membantu
inovator dan pelaksana inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.[6]
C. Demokrasi Pendidikan
1. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menurut kamus besar
Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga Negara.
Sementara itu,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan demikan,
demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses
pendidikan antara pendidik dan anak didik serta dengan pengelola pendidikan.[7]
Karena itulah
demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis
sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling
tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:
1.
Rasa
hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia.
Dalam
hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan
hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan
bangsa.
2.
Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dengan
acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu
haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan
berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
3.
Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam
konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan
individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas
karena orang lain menghormati kepentingannya.
Maka dari itu
prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana
pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah
tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat
pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota), akan juga berbeda adanya.
Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai
berikut:
1.
Keadilan
dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian
kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2.
Dalam
rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang
baik.
3.
Suatu
ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi
bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.[8]
2. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap
pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain:
1.
Hak
asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
2.
Kesempatan
yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
3.
Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari
prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan
itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat
dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi
pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan
penghidupan masyarakat.[9]
3. Prinsip-prinsip Dalam Pandangan Islam
Acuan pemahaman demokrasi dan
demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan
Al-Hadits[10]
Di dalam Al-qur’an :
1.
Surat
Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang
menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan
sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
2.
Surat
An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus
sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui”.
Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
مسلمة و طلبالعلمفريضةعلىكلمسلم
“menuntut ilmu itu adalah wajib
bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
3. Pelaksanaan Demokrasi
Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan
kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam
masyarakat tertentu.
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah kian rupa dengan menganut
dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah
diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
[11]
1.
Pasal
31 UUD 1945:
a.
Ayat
(1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Ayat
(2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan
kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan
pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam
hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.
UU
Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup
banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan
hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.
Pasal
5:
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan.
b.
Pasal
6:
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.
Pasal
7:
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu
satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.
Pasal
8:
1.
Warga
negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
2.
Warga
negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus.
3.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
D. Kesimpulan
Dari pembahasan
tentang Inovasi Pendidikan dan Demokrasi Pendidikan diatas dapat disimpulkan
bahwa Inovasi Pendidikan adalah suatu
perubahan yang baru, dan kualitatif berbeda dari hal (yang sama sebelumnya),
serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan
tertentu dalam pendidikan.
Sedangkan demokrasi
pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan
antara pendidik dan anak didik serta dengan pengelola pendidikan.
[5]
Fuad Hasan, Op. Cit. Hlm. 193.
[6] https://goenable.wordpress.com/tag/faktor-inovasi-pendidikan/di akses pada tanggal 12 april 2016, pukul 16.18
[7] https://armaitamutiara.blogspot.co.id/2014/10/makalah-demokrasi-pendidikan.html, di akses pada
tanggal 12 april 2016, pukul 20.12
[8] http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan
/pen1.html,
di akses pada tanggal 12 april 2016, pukul 21.33
[9] http://.blog.uns.ac.id/2011/04/makalah-demokrasi-pendidikan-2.html, di akses pada
tanggal 12 april 2016, pukul 21.47
[10] http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/makalah-demokrasi-pendidikan-2.html, di akses pada
tanggal 12 april 2016, pukul 22.25
[11] ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar